MK Ubah Bunyi Pasal Perintangan Peradilan, Dianggap Bertentangan dengan Konstitusi

suarasurabaya.net
2 jam lalu
Cover Berita

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah bunyi pasal obstruction of justice atau perintangan peradilan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Perubahan bunyi pasal tersebut dilakukan agar tidak mudah disalahartikan, terutama pada frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 UU Tipikor.

Melalui putusan nomor 71/PUU-XXIII/2025, MK menyebut frasa itu bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo Ketua MK saat mengucapkan amar putusan atas permohonan yang dimohonkan Hermawanto advokat.

Arsul Sani Hakim Konstitusi mengungkapkan frasa “atau tidak langsung” dalam ketentuan mengenai perintangan peradilan memberi peluang terjadinya perbuatan yang terlihat tidak eksplisit, tetapi dinilai menghambat proses peradilan.

Perbuatan itu termasuk penyebaran disinformasi, tekanan sosial, atau pelibatan perantara dalam perkara hukum secara subjektif.

Publikasi melalui media atau diskusi publik dan seminar dalam kegiatan advokat untuk membela kliennya dapat berpotensi dikategorikan sebagai bentuk perintangan peradilan secara tidak langsung.

Kemungkinan yang sama dapat terjadi dengan kegiatan jurnalistik investigasi pada suatu kasus yang bertujuan memberikan informasi pada publik.

MK beranggapan frasa “atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor telah menyamarkan batas antara perbuatan yang sah sebagai kebebasan berekspresi dan perbuatan yang melawan hukum.

“Sehingga berpotensi menimbulkan apa yang disebut sebagai kriminalisasi berlebihan atau overcriminalization,” ujar Arsul.

Kondisi tersebut justru menyebabkan ketidakpastian hukum, karena masyarakat tidak bisa memperkirakan apakah tindakan yang dibenarkan secara hukum termasuk dalam perbuatan yang dapat dipidana.

Selain itu, MK juga menilai frasa “secara langsung atau tidak langsung” sering memicu interpretasi yang tidak tunggal, sehingga juga dapat menyebabkan kesewenang-wenangan.

Frasa tersebut memiliki celah untuk digunakan oleh penegak hukum agar dapat menjerat siapa aja yang dianggap mengahlangi proses hukum.

Pada Pasal 25 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC), frasa “secara langsung atau tidak langsung” tidak menjadi bagian dalam tindak pidana perintangan peradilan.

“Artinya, secara universal, eksistensi delik perintangan peradilan atau tindak pidana menghalangi proses hukum tidak tergantung pada ada atau tidaknya frasa secara langsung atau tidak langsung,” ucapnya.

Di sisi lain, frasa “secara langsung atau tidak langsung” juga tidak tercatat dalam KUHP baru dalam pengaturan tentang delik perintangan peradilan atau tindak pidana menghalangi proses hukum.

Oleh karena itu, MK berpendapat selama setiap orang secara senagja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau para saksi dalam perkara korupsi, maka orang tersebut dapat dijerat Pasal 21 UU Tipikor.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah norma Pasal 21 UU Tipikor sepanjang berkenaan dengan frasa ‘secara langsung atau tidak langsung’ telah ternyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ungkap Arsul.

Sebelum adanya putusan ini, Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00.” (ant/vve/saf/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Biografi Try Sutrisno, Wapres ke-6 RI dan Jenderal TNI yang Meninggal Dunia di Usia 90 Tahun
• 11 jam laludisway.id
thumb
Kata KPK Usai Gubernur Kaltim Batal Pakai Mobil Dinas Range Rover Rp 8,49 M
• 1 jam laludetik.com
thumb
Anak Kedua Try Sutrisno Jadi Imam Shalat Jenazah Ayahnya
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Inisiatif Indonesia Menjadi Mediator Disebut Bentuk Diplomasi Konkret
• 18 jam lalurepublika.co.id
thumb
Perusahaan Ekspedisi Buat Laporan ke Polres Jakut Terkait Dugaan Penggelapan
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.