Bandung: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih mengkaji kemungkinan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemkot Bandung.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai pemberian THR bagi PPPK paruh waktu, karena belum ada aturan yang secara tegas mengatur hal tersebut.
"Kalau THR untuk ASN, TNI, dan Polri sudah pasti ada. Tetapi khusus untuk PPPK paruh waktu, saya mohon maaf, belum bisa menjanjikan. Secara aturan memang belum ada, jadi ini tinggal kebijakan," ujar Farhan di Bandung, Senin, 2 Maret 2026.
Baca Juga :
Pemprov Jabar Siapkan Rp60,8 Miliar untuk THR PPPK Paruh WaktuFarhan menjelaskan, pemberian THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri telah memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, untuk PPPK paruh waktu, regulasinya belum secara spesifik mengatur sehingga memerlukan kebijakan tersendiri dari pemerintah daerah.
Ilustrasi. Foto: Dok MI
Sebelum mengambil keputusan, Pemkot Bandung akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat serta Pemerintah Pusat. Hasil pembahasan tersebut kemudian akan dikonsultasikan dengan DPRD Kota Bandung guna memastikan kebijakan yang diambil sesuai kemampuan fiskal daerah.
"Semua harus dihitung dulu, dikoordinasikan dengan provinsi dan pusat, lalu dikonsultasikan dengan DPR," sahut Farhan.
Saat ini, jumlah PPPK paruh waktu di Kota Bandung mendekati 8.000 orang. Sementara total ASN di lingkungan Pemkot Bandung telah melampaui 20.000 pegawai, termasuk PPPK penuh waktu.



