JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Provinsi Jakarta merancang Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai jawaban masalah pemanfaatan ruang dan daya dukung lingkungan. Masalah itu berkelindan dengan problem kota, seperti pencemaran lingkungan, penurunan muka tanah, banjir, dan hidup tidak layak.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menyampaikan rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut dalam rapat paripurna di DPRD Jakarta, Senin (2/3/2026). Visi yang diusung ialah ”Lingkungan Hidup yang Aman, Sehat, dan Berkelanjutan menuju Kota Global untuk Semua”.
Pramono menyebutkan, pemerintah daerah berkewajiban menyusun serta menetapkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai pedoman perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di tingkat provinsi. Dokumen perencanaan hingga 30 tahun ke depan menjadi landasan integrasi kebijakan pembangunan dan penataan ruang.
"Dokumen ini memastikan setiap proses pembangunan tetap berpihak pada kelestarian lingkungan, mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan serta menjamin keberlangsungan sumber daya alam bagi generasi mendatang," kata Politisi PDI-Perjuangan itu.
Ada tiga sasaran utama dari raperda itu, yakni peningkatan mutu lingkungan hidup, penguatan komponen daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta peningkatan kelimpahan aset keanekaragaman hayati.
Dalam penyusunannya, kata Pramono, ditetapkan skenario optimis sebagai sasaran akhir hingga 30 tahun ke depan. Skenario disusun melalui tahapan transisi pembangunan yang bertahap dan progresif.
Pemilihan skenario juga didasarkan pada komitmen untuk mendukung transformasi Jakarta menjadi kota global yang berkelanjutan dan memiliki ketahanan lingkungan yang tinggi.
"Setiap dekade menjadi fase penguatan kapasitas dan kualitas lingkungan hidup," ujar Pramono.
Dalam program pembentukan peraturan daerah 2026 DPRD DKI Jakarta disebutkan bahwa rapat Badan Musyawarah bersama eksekutif menetapkan jadwal pembahasan raperda ini pada pada 8 Januari 2026. Proses pembahasan, dengar pendapat umum hingga penetapannya ditargetkan berlangsung hingga 29 Juni 2026.
Dalam draf raperda disebutkan sejumlah isu strategis Jakarta sebagai dasar penyusunan raperda. Beberapa diantaranya pemanfaatan sumber daya alam melampaui daya dukung dan daya tampung serta peningkatan intensitas pemanfaatan ruang budidaya.
Di sisi lain, tata kelola pengelolaan lingkungan hidup berbasis ekoregion belum optimal. Belum lagi tingginya risiko bencana dan kerentanan terhadap perubahan iklim, serta tidak optimalnya sinkronisasi kebijakan ekonomi hijau dan ekonomi biru.
Naskah akademik yang disusun Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tahun 2025 menyebutkan, dalam lima tahun terakhir (2020-2025), Jakarta terus menghadapi tantangan lingkungan hidup yang kompleks dan bersifat kronis.
Beban ekologis ini dinilai sudah melebihi batas toleransi. Masalah lingkungan hidup utama ialah pemanfaatan sumber daya alam berlebih, terutama sumber daya air, lahan dan energi.
Tekanan tertinggi berlangsung di sisi utara. Bahkan, telah menjalar ke bagian tengah atau pusat. Penjalaran akan terus berlanjut jika tidak ada pengendalian.
Data penutup lahan 2024 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan, pemanfaatan ruang hingga menjadi ruang tidak bervegetasi telah mencapai 91 persen dari luas wilayah daratan.
Kondisi ini memicu tingginya eksploitasi air tanah, peningkatan konversi lahan terbuka hijau, tingginya konsumsi energi fosil, dan peningkatan beban pencemar yang menjadi ancaman jangka panjang.
Eksploitasi air tanah berlebih untuk kebutuhan industri dan rumah tangga, misal, menyebabkan tanah di beberapa wilayah, terutama Jakarta Utara, turun drastis. Fenomena ini secara langsung meningkatkan risiko dan jangkauan banjir rob di masa mendatang.
Contoh lainnya ialah alih fungsi lahan terbuka hijau yang awalnya bervegetasi menjadi area terbangun, seperti permukiman dan komersial. Di Jakarta Barat, terjadi penurunan luas area lahan tak terbangun sebesar 498,31 hektar dalam kurun 2017-2022 (Laporan Akhir Penyusunan IKLH DKI Jakarta, 2024).
Hilangnya area hijau itu berdampak pada berkurangnya kapasitas kota dalam menyerap air hujan, menurunkan suhu udara, dan menurunkan fungsi evapotranspirasi. Ruang ekologi bagi flora dan fauna perkotaan pun kian terbatas.
Polusi udara juga menjadi dampak nyata. Kualitas udara Jakarta terpantau sering menempati peringkat terburuk di dunia. Dua pemicunya masih sulit terpecahkan. Sektor transportasi sebagai penyumbang 67,03 persen untuk PM 2,5 dan emisi dari fasilitas industri manufaktur di sekitar Jakarta yang menggunakan batu bara (DLH Jakarta, 2020).
Beban cemaran lainnya ialah pengelolaan sampah dan limbah. Volume sampah terangkut sesuai data BPS Tahun 2022 mencapai 7.543 ton per hari.
Jumlahnya terus meningkat. DLH Jakarta mencatat pada tahun 2024 timbulan sampah menjadi 8.688 ton per hari dengan kemampuan pengelolaan sampah 99,8 persen.
Sayangnya pengendalian pencemaran sungai akibat sampah sulit dilakukan satu pihak lantaran masifnya sebaran jaringan sungai maupun drainase. Di sisi satunya hampir 95 persen limbah rumah tangga tidak terkelola dengan baik.
Hal tersebut berkaitan dengan standar permukiman sehat yang tidak dapat dipenuhi seluruh lapisan masyarakat. Alhasil, cemaran yang terbuang ke badan sungai memiliki potensi melebihi baku mutu air.
Tak heran indeks kualitas lingkungan hidup masuk kategori sedang dengan skor 56,39 pada tahun 2024. Kendati terjadi peningkatan sebesar 1,82 poin dari tahun sebelumnya (55,83), kenaikan tergolong lambat dan belum mencerminkan perbaikan lingkungan yang signifikan.
Perbaikan tersebut lebih banyak dipengaruhi oleh penyesuaian teknis dan pembobotan indeks. Bukan oleh perubahan nyata dalam kualitas udara, air, atau lahan.
Jakarta menyiapkan langkah yang diklaim strategis dalam kurun 2025-2029. Ini tak lepas dari upaya menjadi kota global dengan posisi 50 besar pada tahun 2030 dan 20 besar pada 2045 yang berfokus pada infrastruktur berkelanjutan.
Langkah tersebut antara lain akselerasi melalui penerapan bangunan gedung hijau yang mampu menghemat utilitas 30-80 persen. Kemudian, perluasan ruang terbuka hijau (RTH) yang saat ini masih di kisaran 5,36 persen.
Jakarta juga berkolaborasi dengan jaringan global, seperti C40 Cities untuk mewujudkan ketahanan iklim. Sementara pengembangan wilayah salah satunya diarahkan pada pariwisata Kepulauan Seribu dan penguatan jasa bisnis kelautan guna memastikan keberlanjutan wilayah pesisir.
Kepala DLH Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, raperda tersebut bukan hanya dokumen teknis. Akan tetapi, arah pembangunan Jakarta ke depan.
“Semua isu penting, perubahan iklim, ketahanan lingkungan, sampai kualitas hidup warga, akan dibahas secara menyeluruh dan terintegrasi. Rencana ini harus menjawab tantangan Jakarta hari ini dan masa mendatang,” kata Asep.




