Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie) menilai perkembangan dunia digital harus diimbangi sistem perlindungan yang memadai bagi warga negara. Terutama perempuan dan anak, dari berbagai ancaman di ruang daring.
"Perkembangan dunia digital bukan semata-mata hadir dengan teknologi yang mempermudah aktivitas manusia. Di sisi lain, digitalisasi juga menghadirkan ancaman bagi perempuan dan anak sehingga dibutuhkan sistem perlindungan yang tepat," ucap Rerie dalam keterangannya, Minggu (1/3/2026).
Rerie menyinggung data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) yang menyebut 9 dari 10 anak usia 5 tahun ke atas di Indonesia sudah aktif berinternet. Menurutnya, transformasi digital memang mengubah cara perempuan dan anak belajar, bekerja, hingga berinteraksi, tetapi peningkatan penetrasi itu perlu diimbangi langkah perlindungan yang nyata.
Rerie juga menekankan pentingnya pelaksanaan kebijakan perlindungan di ranah daring yang sudah dibuat. Ia mencontohkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang mulai berlaku pada Maret 2026. Menurutnya, aturan tersebut harus diterapkan secara efektif sebagai bagian dari upaya membangun sistem perlindungan di ruang digital.
Ia mengingatkan dampak kekerasan di ruang digital dapat dirasakan langsung oleh korban, termasuk perempuan dan anak. Dampaknya bisa merusak reputasi, mengganggu kesehatan mental dan pendidikan, hingga mengancam keselamatan fisik.
Karena itu, Rerie menilai ancaman di ruang digital perlu ditangani bersama oleh para pemangku kepentingan dan masyarakat. Ia mendorong penguatan literasi digital serta pemahaman terhadap kebijakan perlindungan agar ruang digital lebih aman.
Rerie berharap ruang digital yang aman dapat mendukung akselerasi pembangunan sekaligus membantu menyiapkan generasi penerus yang berdaya saing ke depan.
Lihat juga Video: Santri Korban Pencabulan di Sukabumi Trauma, 2 Orang Putus Sekolah
(anl/ega)





