Penulis: Arina Iriyanan
TVRINews, Manokwari
Wakil Ketua II Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) resmi diberhentikan dari jabatannya. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil sidang kode etik Dewan Kehormatan MRPB dan diumumkan dalam rapat pleno yang digelar Senin siang, 2 Maret 2026.
Dalam rapat pleno tersebut, selain menetapkan dua surat keputusan panitia khusus (pansus), pimpinan juga mengumumkan penonaktifan jabatan Wakil Ketua II karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Ketua MRPB, Judson Ferdinandus Waprak, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari mekanisme internal lembaga.
"Penonaktifan jabatan Wakil Ketua II dilakukan berdasarkan putusan sidang kode etik Dewan Kehormatan. Yang bersangkutan kembali menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota Pokja Perempuan," ujar Judson Ferdinandus Waprak, Senin, 2 Maret 2026.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Kehormatan MRPB, Wilson Hegemur, menjelaskan bahwa proses pemberhentian telah melalui tahapan sesuai tata tertib dan kode etik lembaga.
"Pemberhentian jabatan wakil ketua telah menjadi bagian yang diatur dalam tata tertib serta kode etik lembaga, dan prosesnya sudah berjalan sejak Juli 2025," jelas Wilson Hegemur.
Ia menambahkan, hasil putusan sidang kode etik sebenarnya telah diajukan sejak November 2025, namun baru dapat dilaksanakan pada 2 Maret 2026.
"Kami berharap pimpinan MRPB segera menindaklanjuti agar jabatan Wakil Ketua II dapat terisi kembali sesuai mekanisme yang berlaku," tutur Wilson.
Dewan Kehormatan juga menegaskan bahwa yang bersangkutan memiliki hak untuk melakukan pembelaan diri selama mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku di lembaga tersebut.
Terkait pelanggaran kode etik, Wilson menyebut masih terdapat anggota lain yang juga menjalani tahapan sidang di Dewan Kehormatan, namun untuk kasus pelanggaran disiplin yang dinilai masih dapat diselesaikan secara internal.
Editor: Redaksi TVRINews





