KPK berencana akan memeriksa pihak dari perusahaan produsen rokok dan minuman keras (miras) dalam mengusut dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan pejabat di Bea Cukai.
"Penyidik tentunya nanti akan cross nih, akan mendalami, akan memanggil produsen atau perusahaan-perusahaan rokok ataupun minuman keras yang kemudian diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi terkait dengan penerimaan gratifikasi dari cukai tersebut," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (2/3).
Budi menyebut, perusahaan tersebut berasal dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Ini dilakukan untuk menggali mekanisme cukai barang.
"Kita butuh tahu mekanisme soal penerapan cukai itu seperti apa, sehingga nanti kita akan lihat prosedur bakunya seperti apa, praktik di lapangan seperti apa, jadi kita akan melihat penyimpangan yang terjadi di mana terkait dengan cukai," jelasnya.
Kasus Gratifikasi Bea CukaiKPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea Cukai. Teranyar, pihak yang dijerat tersangka adalah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Dalam kasusnya, Budiman dijerat sebagai tersangka gratifikasi. Ada bukti uang sebesar Rp 5 miliar dalam lima koper yang tersimpan di sebuah safe house di Ciputat Tangerang Selatan.
Dia diduga memerintahkan anak buahnya Salida Asmoaji selaku pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai menerima dan mengelola uang dari para pengusaha.
Mereka adalah pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir atas perintah Budiman dan Sisprian selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap jalur impor yang terungkap dari OTT KPK pada 4 Februari 2026. Perkara ini menjerat enam orang sebagai tersangka, termasuk tiga orang dari Ditjen Bea Cukai yakni Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC; Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Kasus ini terjadi pada Oktober 2025. Saat itu, ada pemufakatan jahat antara Orlando, Sisprian dan tiga pihak swasta yang jadi tersangka. Pemufakatan itu untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Seorang pegawai di Ditjen Bea Cukai bernama Filar kemudian mendapatkan perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.
Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.
Dalam OTT itu, sejumlah uang dan barang termasuk emas senilai Rp 40,5 miliar diamankan. Diduga, ada jatah per bulan untuk para pejabat Bea Cukai sekitar Rp 7 miliar.





