JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah puluhan lokasi di Riau dan Medan dalam pengembangan kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) yang disamarkan sebagai limbah sawit atau palm oil mill effluent (POME).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penggeledahan telah berlangsung lebih dari sepekan dan masih terus berjalan hingga saat ini.
“Update-nya sampai saat ini, hampir dua minggu ini atau seminggu lebih, kami melakukan penggeledahan di puluhan tempat di Riau dan di Medan,” kata Syarief, ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Menurut dia, lokasi yang digeledah mencakup kantor, rumah, hingga pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) dan kebun sawit.
Baca juga: Kejagung Ungkap Alasan Banding Vonis Anak Riza Chalid dkk di Kasus Minyak Mentah
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik kini tengah memproses penyitaan sejumlah aset milik perusahaan maupun para tersangka.
Aset yang disita antara lain beberapa bidang tanah, pabrik kelapa sawit, alat berat, serta kendaraan.
“Saat ini kami sedang proses untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik perusahaan atau milik para tersangka yang sudah kita amankan,” ujar dia.
Baca juga: Iran Bentuk Dewan Kepemimpinan Usai Ali Khamenei Tewas dalam Serangan AS-Israel
Syarief mengatakan, tim penyidik masih berada di Riau dan Medan untuk melanjutkan penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan saksi.
Pemeriksaan dilakukan langsung di lokasi guna mempercepat proses penyidikan dan mencegah hilangnya barang bukti.
“Untuk dua minggu ke depan ini teman-teman melakukan pemeriksaan di Pekanbaru dan di Medan. Sehingga untuk mempercepat ya, jadi mereka saksi tidak kita tarik ke sini tetapi kita periksa di sana,” ujar dia.
Baca juga: Habiburokhman Desak Kejagung Tegur Jaksa yang Tuding DPR Intervensi Kasus ABK Sea Dragon
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya periode 2022-2024.
Penetapan tersangka itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2/2026) malam.
Anang menyatakan, para tersangka berasal dari unsur kementerian, aparat kepabeanan, serta pihak swasta.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




