KPK bakal menelusuri dugaan korupsi dalam putusan sengketa lahan di kawasan Depok, Jawa Barat, antara PT Karabha Digdaya (KD) dengan masyarakat.
Dalam perkara sengketa lahan ini diduga terjadi suap dalam proses eksekusinya. Suap diduga diberikan pihak PT KD kepada Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, agar eksekusi bisa segera terlaksana.
"Tentu selain kita fokus terkait dengan suap pada saat eksekusi sengketa, kita juga akan melihat ke belakang gitu kan bagaimana proses sejak awal sengketa ini berlangsung," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (2/3).
Budi menambahkan, penelusuran akan dilakukan pada pengadilan tingkat pertama dan banding.
Meski begitu, sejauh ini penyidik masih akan lebih dulu berfokus pada suap dalam proses eksekusinya.
"Nah, itu kita akan lihat putusan itu sampai dengan sengketanya. Tapi saat ini kan kita masih fokus di proses di suap sengketanya ini gitu," jelas dia.
Kasus Suap Hakim di DepokDalam kasus dugaan suap ini, Wayan dan Bambang dijerat tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni:
Yohansyah Maruanaya selaku Juru Sita di PN Depok;
Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD); dan
Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.
Perkara bermula saat PT KD memenangkan perkara sengketa lahan dengan masyarakat di Pengadilan Negeri Depok. Lahan itu berlokasi di Tapos, Depok, dengan luas 6.500 meter persegi.
Setelah putusan inkrah, PT KD ingin agar lahan itu segera dilakukan eksekusi. Permohonan eksekusi pun dikirimkan ke PN Depok.
Mendapat permohonan eksekusi, Wayan dan Bambang lalu memerintahkan Yohansyah untuk membuat kesepakatan dengan PT KD terkait permintaan uang. Wayan dan Bambang melalui Yohansyah meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk eksekusi.
Namun, PT KD tak menyanggupinya, tarif akhirnya disepakati sebesar Rp 850 juta. Saat penyerahan uang dilakukan, KPK langsung menggelar OTT. Para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) KUHP.





