ANTARA - Sidang Disiplin dan Sidang Komite Kode Etik telah dijalankan oleh Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Bripda Pirman terhadap juniiornya Bripda Dirja Pratama hingga meninggal dunia. Propam pun menjatuhkan sanksi PTDH atau Pemecatan Tidak Dengan Hormat kepada pelaku penganiayaan yang sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. (Shintia Aryanti Krisna/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)





