Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sekjen Kemendikbudristek) Didik Suhardi mengatakan pernah didemosi oleh Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim meski tidak memiliki catatan kesalahan.
Kesaksian itu disampaikan Didik saat menjalani persidangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Senin (2/3/2026). Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada Didik apakah pernah diturunkan jabatannya oleh Nadiem. Didik mengonfirmasi pernah didemosi dan diganti sebagai Sekjen.
"Saya diganti sebagai sekjen pada 16 Desember 2019," katanya.
Jaksa menyampaikan seharusnya penurunan pangkat seseorang harus melalui pemeriksaan dan berdasarkan alasan yang kuat, seperti pernah membuat kesalahan.
Didik menceritakan saat itu dirinya melakukan wawancara dengan Nadiem dan Najelaa Shihab di mana kondisi tidak kondusif sehingga banyak penjelasan yang tidak begitu jelas.
"Kemudian 7 hari setelah itu saya diberitahukan saya akan diganti kemudian saya mau dijadikan staf ahli. Saya tanya kepada beliau, tidak ada (kesalahan)," jelasnya.
Baca Juga
- GOTO Ungkap Jejak Investasi Google hingga Status Nadiem Makarim
- Nadiem Makarim Ajukan Penangguhan Penahanan karena Alasan Kesehatan
- Nadiem Disebut Tak Terima Untung Rp809 Miliar, Ini Respons Jaksa
Didik melanjutkan jabatan sebagai staf ahli bukan bidangnya karena dirinya terbiasa bekerja dengan terjun langsung ke lapangan.
"Terus saya menyampaikan bahwa staf ahli bukan passion saya, karena memang daya orang lapangan. Saya dari tahun 82 sebagai honorer kemudian sampai 2019 sebagai sekjen," ungkapnya.





