Jelang akhir 2025, di rumah dinas Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, sebuah pertemuan empat mata berlangsung dalam suasana tak biasa. Di sana, AKBP Didik Putra Kuncoro tidak sedang memberikan instruksi operasional kepolisian.
Alih-alih membahas pemberantasan narkoba, Didik menyodorkan layar ponselnya ke hadapan anak buahnya, Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Di layar itu terpampang wajah pria paruh baya keturunan China.
“Kamu kenal orang ini?” tanya Didik.
“Saya nggak kenal, Komandan,” jawab Malaungi saat itu, seperti diceritakan oleh pengacaranya, Asmuni, kepada kumparan, Kamis (26/2).
Malaungi lantas membaca nama di foto tersebut. Namanya Koko Erwin alias Erwin Iskandar. Malaungi jadi teringat pada rentetan panggilan dari nomor misterius yang menghujani ponselnya beberapa hari terakhir. Rupanya itu adalah nomor Erwin.
Pertemuan yang membahas Erwin itu merupakan tindak lanjut dari perintah Didik ke Malaungi. Didik meminta Malaungi membelikan mobil Toyota Alphard Hybrid terbaru seharga Rp 1,8 miliar. Jika tidak, Malaungi diancam Didik dicopot dari jabatannya.
“Karena mau dicopot dari jabatannya, tentunya klien kami ketakutan… AKP ML (Malaungi) stres, kebingungan di mana mau cari uang sebesar itu,” kata Asmuni.
Hingga akhirnya dalam pertemuan empat mata itu, Didik seolah mengarahkan Malaungi untuk meminta uang ke Erwin, si bandar narkoba. Selepas bertemu empat mata, tanpa babibu, Malaungi langsung mengontak Erwin.
“AKP ML cerita kepada Koko E (Erwin), ‘Saya diminta pimpinan saya untuk membelikan Alphard’ … Maka dibantulah oleh Koko E … diberikan uang Rp 1 miliar,” ujar Asmuni.
Erwin pun memberikan Rp 1 miliar secara bertahap via transfer ke rekening seseorang yang namanya dipakai Malaungi. Uang tersebut lantas ditarik Malaungi dari salah satu bank di Kota Mataram.
Setelahnya, Malaungi mengirim pesan WhatsApp kepada Didik: “Izin, Komandan. BBM sudah full.” Itu merupakan kode bagi Didik untuk mengambil uang tersebut.
Didik kemudian memerintahkan ajudannya, Teddy Adrian, untuk menjemput uang tersebut pada Senin, 29 Desember 2025—sebuah ironi karena tak sampai sepekan sebelumnya, Didik bersama Malaungi menggelar pemusnahan 109,76 gram sabu dan 44,9 gram ganja di kantornya.
Supaya tak mencolok, Malaungi membungkus gepokan uang tunai itu dalam kardus bir.
“Hati-hati, Dik. Itu isinya uang Rp 1 M,” kata Malaungi mewanti-wanti Teddy.
“Oh, siap Ndan,” jawab Teddy.
Selang beberapa waktu, Malaungi menghubungi Didik untuk memastikan apakah uangnya sudah diterima. Didik pun mengonfirmasi “Ya, sudah sampai.”
Bantuan uang Rp 1 miliar itu bukan cuma-cuma. Dalam pertemuan di sebuah hotel di Kota Bima, Erwin menitipkan sabu 488 gram kepada Malaungi. Menurut Asmuni, sabu tersebut disimpan Malaungi di rumah dinasnya di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.
“Dititip untuk disimpan karena sewaktu-waktu nanti akan diambil [Erwin] untuk diedarkan … karena anggapannya Koko E mungkin lebih aman [disimpan] di sana (Asrama Polres),” kata Asmuni.
Seiring berjalannya waktu, Didik berubah pikiran. Ia tak jadi meminta Alphard dan lebih memilih uang tunai, sehingga Malaungi berniat meminta lagi Rp 800 juta ke Erwin. Namun belum juga meminta, persekongkolan jahat itu mulai terendus.
Menurut Asmuni, Malaungi tak kuasa menolak permintaan Didik lantaran karakternya yang patuh terhadap pimpinan. Pengamat Kepolisian ISESS Bambang Rukminto menyebut ancaman pencopotan sangat berpengaruh terhadap mentalitas anak buah.
Bambang berpandangan Malaungi juga tak berani melaporkan ancaman tersebut ke Propam atau Paminal lantaran khawatir sistem pengawasan di internal merupakan bagian dari jaringan Didik.
“Jaringan perwira-perwira menengah dan perwira tinggi kan lebih kuat dibandingkan perwira pertama,” ucap Bambang pada kumparan, Jumat (27/2).
Skandal Beking Bandar TerbongkarSkandal beking bandar di Bima perlahan terbongkar ketika Polda NTB menggelar operasi pada 24 Januari 2026. Saat itu, Polda NTB mendapat laporan bahwa sebuah rumah di Bima kerap menjadi tempat transaksi sabu.
Personel bergerak ke lokasi dan menangkap dua warga Bima, Yusril dan Herman. Keduanya merupakan pekerja di rumah itu. Di sana, ditemukan 30 paket sabu siap edar yang berat totalnya sekitar 30 gram.
Sementara si empunya rumah rupanya anggota SPKT Polres Bima, Bripka Irfan alias Karol, dan istrinya, Anita. Irfan dan Anita ketika itu tidak ada di rumah. Sehari sesudahnya, Irfan menyerahkan diri ke Polda NTB, sedangkan Anita ditangkap di Kabupaten Dompu pada 26 Januari.
Dalam pemeriksaan, Anita mengaku mendapat narkoba setelah bertemu Koko Erwin di sebuah kamar hotel di Bima. Pertemuan itu turut dihadiri Malaungi dan Ais Setyawati, bendahara jaringan Erwin. Namun, menurut Asmuni, Malaungi tidak mengenal Anita.
“Yang disebut [Anita] di sana (pemeriksaan) adalah adanya pertemuan antara AKP ML dengan Koko E di salah satu hotel di Bima. Ini awalnya… karena ternyata yang perempuan itu orangnya Koko E,” kata Asmuni.
Pada pertemuan itu pula Erwin menitipkan sabu 488 gram kepada Malaungi, sedangkan Anita mendapat sabu melalui Satriawan alias Awan, kaki tangan Koko Erwin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyebut total sabu yang dibawa jaringan Erwin ke Bima mencapai sekitar 1,5 kg. Erwin membawa sabu itu bersama seorang kurir, Akhsan Al-Fadhil alias Genda, menggunakan mobil dari Jakarta. Sabu tersebut didapat dari seseorang yang dijuluki ‘Bos Aceh’.
Cuap-cuap Anita membuat Malaungi ditangkap di Polres Bima pada Selasa siang, 3 Februari. Personel Polda NTB lantas menggeledah kediaman dinas Malaungi dan menemukan sabu 488 gram.
Menurut Asmuni, Malaungi sempat melapor ke Didik beberapa waktu setelah ditangkap dan meminta dibantu. Didik juga disebut bertanya ke Malaungi mengenai hasil tes urinenya. Kala itu Malaungi dinyatakan positif narkoba.
“Dia (Malaungi) sempat lapor [penangkapan] … [dijawab Didik] ‘Waduh, ya sudah jalani saja’. Begitu bahasanya,” kata Asmuni.
Malaungi kemudian menjadi tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. Ia juga dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri. Atas pemecatan itu, Malaungi mengajukan banding.
Malaungi yang tak mendapat perlindungan atasan akhirnya memilih “bernyanyi”. Ia mengungkap peran Didik yang mendapat jatah setoran Rp 1 miliar dari Koko Erwin.
Di tempat terpisah, Didik masih berkegiatan seperti biasa, seolah tak terjadi apa-apa. Ia bersama istrinya, Miranti Afriana, mendampingi Kapolda NTB Irjen Edy Murbowo yang melakukan kunjungan kerja ke Bima pada Kamis, 5 Februari.
Kunjungan itu diunggah di akun Instagram Didik pada 8 Februari. Itu sekalius unggahan terakhir Didik di akun IG-nya sebelum ia ditangkap Divpropam Polri pada 11 Februari.
Rupanya, enam hari sebelum ditangkap, Didik sudah mulai waswas. Pada 6 Februari, ia meminta istrinya untuk menghubungi Aipda Dianita Agustina, anggota Polres Tangsel. Dianita merupakan mantan anak buah Didik ketika ia menjabat Kapolsek Serpong. Dianita juga pernah menjadi ajudan Miranti.
“[Dianita] juga dititipi anaknya Didik yang ada di Jakarta. Jadi anaknya Didik ada yang tinggal di Jakarta, diurus oleh Dianita,” ucap Brigjen Eko.
Kepada Dianita, istri Didik berpesan untuk mengambil sebuah koper putih dari dalam lemari di rumahnya di kawasan Taman Royal 2, Cipondoh, Tangerang. Miranti meminta koper diamankan karena, katanya, berisi barang berharga.
Dianita kemudian membawa koper itu ke kediamannya di Cluster Grande Karawaci, Tangerang. Ia penasaran dengan isi koper itu. Terlebih, kabar Didik tersangkut kasus narkoba semakin kencang.
Dianita membongkar koper itu pada Senin, 9 Februari. Isi koper itu sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai, pil alprazolam 19 butir, pil happy five 2 butir, serta ketamin 5 gram.
“Dia (Dianita) bongkar dengan cara dibeset, dicongkel. Ada bong jatuh, pecah. Dia buka lagi, kemudian dia lihat narkoba. [Setelahnya koper] dia tutup lagi,” kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap pada kumparan di Jakarta.
Saat diperiksa, Didik mengaku narkoba dalam koper tersebut miliknya. Koper itu lantas disita Bareskrim Polri saat menggeledah kediaman Dianita pada Jumat malam (13/2). Penggeledahan itu sempat mengejutkan para tetangga.
Menurut warga setempat, Dianita tinggal di rumah tersebut bersama kedua anak laki-lakinya. Dianita menjadi ibu tunggal usai suaminya meninggal dunia belum lama ini.
“Karena beliau (Dianita) polisi, terus yang datang juga polisi, kami anggap lagi munggahan mau Ramadan. Namanya polisi main ke rumah polisi, kami nggak curiga sama sekali,” ucap warga yang tak mau disebut namanya itu.
Pada hari yang sama saat rumah Dianita digeledah, Didik ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkoba. Ia dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a.
Didik kembali jadi tersangka kasus penerimaan setoran bandar dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika pada 16 Februari. Ancaman hukuman maksimalnya penjara seumur hidup. Didik pun dipecat dari Polri dalam sidang etik pada 19 Februari.
Sehari sebelum sidang etik, Didik sempat menulis surat. Di dalam surat itu, ia menegaskan tidak pernah memerintah Malaungi meminta uang kepada Koko Erwin. Didik juga berkilah tidak mengenal Koko Erwin.
Meski membantah menjadi beking narkoba, Didik menerima putusan sidang etik dan tidak mengajukan banding.
Terima Setoran dari Bandar LainJatah setoran bandar narkoba yang diterima Didik diduga bukan hanya dari Erwin, tapi juga dari bandar lain bernama Hamid alias Boy. Duit setoran itu ia terima sejak Juni 2025, selang enam bulan setelah ia dilantik sebagai Kapolres Bima Kota pada pertengahan Januari 2025.
Asmuni bercerita, mulanya Malaungi dihubungi Boy yang ingin mendapat “pengamanan” dari kepolisian. Malaungi lantas meneruskan permintaan itu kepada Didik.
“Izin Ndan, ada yang mau seperti ini. Bagaimana aturan mainnya?” tanya Malaungi seperti ditirukan Asmuni.
Didik menyambut positif. Boy mengajukan angka Rp 150 juta per bulan, tapi Didik menolak. Hingga akhirnya disepakati di angka Rp 400 juta per bulan.
“Tata cara pemberiannya Rp 200 juta di awal bulan, dan Rp 200 juta di akhir bulan,” kata Asmuni.
Dari Rp 400 juta, Didik mendapat Rp 300 juta, sedangkan Malaungi diberi jatah Rp 100 juta—yang menurut Asmuni dipakai untuk membiayai operasional pemberantasan narkoba Polres Bima.
Setoran rutin dari Boy berlangsung selama enam bulan hingga November 2025. Didik total menerima Rp 1,8 miliar dan Malaungi mendapat Rp 600 juta.
“Semua [penerimaan] atas izin Kapolres,” kata Asmuni.
Kombes Zulkarnain menyebut jatah setoran bulanan itu mulai terendus kelompok masyarakat di Bima, khususnya pegiat antinarkoba. Alhasil Boy berhenti menyetor.
“Kapolresnya dengar [soal itu]. Dia bilang ke Kasat (Malaungi), ‘Kau beresin suara-suara [yang bilang] kita terima uang, dibekingi, dsb.’ Dia (Malaungi) waktu itu jawab, ‘Saya enggak sanggup Komandan, sudah terlalu ramai,’” cerita Zulkarnain.
Mendengar jawaban itu, Didik meradang. Ia justru menghukum Malaungi agar menyediakan Alphard yang menjadi benang merah setoran jilid kedua dari Erwin. Sehingga jika ditotal, Didik menerima Rp 2,8 miliar, dengan rincian Rp 1,8 miliar dari Boy pada periode Juni–November 2025 dan Rp 1 miliar dari Erwin pada Desember 2025.
Di luar kedua nama itu, menurut sumber penegak hukum yang mengetahui perkara ini, Didik juga diduga menerima setoran dari bandar-bandar lain yang belum terungkap. Setoran tersebut ditampung di empat rekening berbeda dengan meminjam nama orang lain. Nilainya mencapai Rp 5 miliar.
Sumber itu berujar, rekening-rekening itu telah disita Polda NTB. Namun, Didik disebut berkilah, menyebut bahwa uang-uang itu merupakan hasil proyek.
Mengenai informasi tersebut, Kombes Zulkarnain menyatakan bakal ada penjelasan rinci dari Bareskrim Polri beberapa hari ke depan.
“Nanti kami uraikan pada kegiatan rilis secara lengkap,” ujar Zulkarnain.
Bambang Rukminto mendorong transparansi penyidik untuk membuktikan apakah Didik juga mendapat jatah dari bandar-bandar lain di luar Boy dan Erwin.
“Jangan sampai malah menutupi-nutupi, lalu masyarakat tahu lebih dulu. Ini bisa jadi blunder bagi kepolisian,” ucapnya.
Sejauh ini polisi telah menetapkan dua bandar sebagai tersangka, yakni Erwin dan Boy alias Hamid. Erwin ditangkap di perairan Asahan, Sumatera Utara, saat hendak kabur ke Malaysia melalui jalur laut ilegal pada Kamis siang (26/2).
Ini kali kedua Erwin terjerat kasus hukum. Brigjen Eko menyebut, “Erwin pernah divonis tahun 2018 di Makassar.”
Sementara Boy masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, satu lagi tersangka yang masuk DPO adalah Satriawan, anak buah Erwin.
Dari catatan kumparan, jika ditotal, jumlah tersangka dalam kasus beking bandar narkoba ini mencapai 11 orang—9 sudah ditangkap dan 2 DPO. Sembilan tersangka yang sudah diamankan yakni AKBP Didik, AKP Malaungi, Bripka Irfan, Anita, Herman, Yusril, Ais Setyawati, Genda, dan Koko Erwin.
Bambang menyatakan, personel Satnarkoba berpotensi besar terpapar godaan menjadi beking bandar narkoba, sehingga mereka memerlukan sistem perlindungan dan pengawasan yang baik, termasuk dengan intervensi pimpinan.
“Siapa pun yang ditugaskan di satuan narkoba, apakah menjadi Kasat Narkoba atau reserse punya potensi [tergoda]. Celakanya … [dalam kasus Didik] itu dilakukan pimpinan yang seharusnya menjadi pengendali dan pengawas bagi anggotanya,” ujar anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim pada kumparan.
Pemakai Narkoba Sejak 2019Kasus ini terasa semakin ironis setelah terungkap bahwa Didik telah mengonsumsi narkoba sejak 2019. Didik mengakuinya melalui pengacaranya, Rofiq Ashari. Penggunaan narkoba itu turut disinggung dalam vonis etik pemecatan Didik.
“Beliau sudah menggunakan narkotika dan psikotropika sejak tahun 2019,” kata Rofiq usai sidang etik Didik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2).
Kombes Zulkarnain menyatakan, Didik mengaku kerap memakai narkoba bersama istrinya, Miranti, di rumah maupun di tempat hiburan malam. Ketika dites narkoba, Didik dan Miranti dinyatakan positif.
Bareskrim juga menggelar tes narkoba kepada Aipda Dianita usai menggeledah rumahnya. Hasilnya, ia pun positif narkoba. Meski demikian, Dianita mengatakan tak pernah memakai narkoba bersama Didik. Ia terakhir kali mengonsumsi narkoba saat malam tahun baru.
Walau Miranti dan Dianita positif narkoba, keduanya tak dijerat pidana. Miranti menjalani rawat inap di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Lido, Bogor. Ia memiliki tingkat ketergantungan narkoba yang cukup tinggi. Sementara Dianita hanya menjalani rehabilitasi rawat jalan.
Sidang etik Didik juga mengungkap pelanggaran lain seperti penyimpangan seksual dan perzinaan. Namun Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, tidak membeberkan detail kasusnya.
“Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinaaan dan/atau perselingkuhan,” ucap Truno.
Saat ditanya mengenai pelanggaran asusila Didik, Kombes Zulkarnain mengatakan tidak mendalami. Meski demikian, ia memastikan pelanggaran perzinaan itu tidak terkait dengan Dianita. Zulkarnain menyebut interaksi Didik dan Dianita sebatas atasan dan mantan anak buah.
“Enggak ada [hubungan spesial],” kata Zulkarnain.
Adapun menurut sumber penegak hukum, pelanggaran asusila itu terkait fantasi seksual Didik ketika mengonsumsi narkoba bersama istrinya.
Sementara itu, Bambang Rukminto dari ISESS berpendapat, pengakuan Didik yang telah mengonsumsi narkoba sejak 2019 membuktikan bahwa proses asesmen promosi dan mutasi jabatan di Polri tidak berjalan.
Pengakuan Didik bahwa ia mengonsumsi narkoba mulai 2019 artinya sejak ia menjabat sebagai Wakasat Narkoba Polres Jakarta Utara. Tahun berikutnya, 2020, Didik ditugaskan di Polda NTB, dan di sana pernah menjabat sebagai Kasubdit Ditreskrimum, Ditreskrimsus, hingga Ditresnarkoba.
Pada 2023, Didik menjabat sebagai Kapolsek Lombok Utara. Awal 2025, ia bertugas di Bima dan menggaungkan jargon “Polisi Baik, Polri untuk Masyarakat.”
Bambang mendorong Bareskrim menelusuri apakah penyalahgunaan narkoba atau praktik beking juga dilakukan Didik di jabatan-jabatan sebelumnya.
“Ketika sebagai pengguna, artinya dia berhubungan dengan supplier [narkoba]. Supplier-nya siapa tahun 2019 itu? Ini yang harus dikejar; jangan berhenti. Kalau berhenti, tidak akan memberikan efek jera, dan akan terulang lagi,” tutup Bambang.





