DJP: 5,2 Juta SPT Tahunan Masuk, Aktivasi Akun Coretax Capai 14,9 Juta WP

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

Rincian saluran yang digunakan adalah Coretax DJP 5.213.558 SPT dan Coretax Form 1.336 SPT.

DJP: 5,2 Juta SPT Tahunan Masuk, Aktivasi Akun Coretax Capai 14,9 Juta WP. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa hingga Senin (2/3/2026) pukul 08:18 WIB, jumlah pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 telah menyentuh angka 5.214.894 laporan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan total lebih dari 5,2 juta SPT yang diterima, hampir seluruhnya masuk melalui sistem digital terbaru.

Baca Juga:
DJP Luncurkan Coretax Form, Lapor SPT Nihil Kini Lebih Mudah

"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh Untuk periode sampai dengan 2 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 5.214.894 SPT," kata Inge dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).

Rincian saluran yang digunakan adalah Coretax DJP 5.213.558 SPT dan Coretax Form 1.336 SPT.

Baca Juga:
4 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Akitvasi Coretax Capai 14,4 Juta 

Dilihat dari klasifikasi wajib pajak, kelompok Orang Pribadi (OP) Karyawan masih menjadi kontributor terbesar dalam pelaporan periode ini.

Untuk rincian melalui Coretax DJP (Tahun Buku Jan-Des) diantaranya Orang Pribadi Karyawan 4.641.195, Orang Pribadi Non-Karyawan 455.111, Badan (Rupiah) 116.243, dan Badan (USD) 109.

Baca Juga:
3,55 Juta Wajib Pajak Lapor SPT, Aktivasi Akun Coretax Tembus 14,2 Juta

Selain itu, untuk kategori wajib pajak dengan tahun buku berbeda (dilaporkan mulai 1 Agustus 2025), tercatat 879 SPT dari WP Badan (Rp) dan 21 SPT dari WP Badan (USD) telah diterima oleh DJP.

Seiring dengan bergulirnya masa pelaporan, proses aktivasi akun Coretax oleh wajib pajak juga terus menunjukkan tren pendakian. Saat ini, jumlah akun yang aktif telah mencapai 14.903.610.

"Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 14.903.610," ujar Inge.

Adapun rincian Wajib Pajak yang telah mengaktifkan akunnya adalah WP Orang Pribadi 13.897.537, WP Badan 915.973, WP Instansi Pemerintah 89.875 dan WP PMSE 225.

DJP kembali mengingatkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2026. Masyarakat diimbau untuk segera melakukan aktivasi akun dan melaporkan SPT-nya lebih awal guna menghindari potensi kendala teknis akibat kepadatan trafik sistem di akhir bulan.


(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mabes TNI Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Kepergian Try Sutrisno
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Jejak Karier Try Sutrisno dari Ajudan Soeharto hingga Jadi Wapres ke-6 RI
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Ahok Bongkar Awal Mula Kerugian LNG Pertamina di Ruang Sidang
• 2 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Akhir Pelarian Delapan Tahanan Polres Way Kanan, Sembunyi di Kebun hingga Kabur ke Jawa Barat
• 3 jam lalukompas.id
thumb
Pigai Sebut HAM Kerangka yang Pengaruhi Hampir Seluruh Sendi Kehidupan
• 21 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.