Jakarta: Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) membatalkan putusan tingkat pertama terkait pengelolaan Blok 15 GBK, atau Hotel Sultan. Kini, pemerintah ditegaskan berhak mengelola aset tersebut.
"Tidak terdapat lagi dasar administratif yang dapat digunakan untuk mempersoalkan proses yang telah memiliki landasan hukum kuat sebelumnya," kata Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Kharis Sucipto melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Maret 2026.
Baca Juga :
Amankan Idulfitri, Kapolri Instruksikan Densus 88 Jaga Status Zero TerroristDalam gugatan ini, pemerintah digugat untuk membayar royalti dalam pengosongan lahan Blok 15 GBK. Namun, PT TUN menolak gugatan itu karena dinyatakan bukan kewenangannya.
Karenanya, PPKGBK tidak perlu membayar apapun untuk mengeksekusi lahan Blok 15 GBK. Sebab, sudah ada putusan pengadilan yang memberikan ketegasan.
"Pelaksanaan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku," ujar Sucipto.
Baca Juga :
Prabowo Instruksikan Zulhas Jaga Harga Sembako Selama RamadanDirektur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan, putusan PT TUN memperjelas langkah pemerintah dalam mengelola Blok 15 GBK. Aset negara segera dikelola dengan baik.
"PPKGBK berkewajiban memastikan aset negara dikelola sesuai peraturan perundang-undangan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik," tutur Rakhmadi.



