JAKARTA, KOMPAS— Kepolisian Negara Republik Indonesia meluncurkan Modul Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, di Jakarta, pada Senin (2/3/2026). Langkah ini menandai komitmen institusi kepolisian mereformasi sistem peradilan pidana agar lebih responsif jender dan berpusat pada pemulihan korban.
Karena itu modul tersebut dirancang untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan polisi menangani kasus kekerasan seksul pada perempuan, dan memastikan penerapan layanan berpusat pada korban.
Modul ini juga diharapkan menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan kompetensi penyidik dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindah Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Adapun Modul Pelatihan Pencegahan dan Penanganan TPKS merupakan hasil kolaborasi lintas sektor antara Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri dengan Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Badan Perserikatan Bangsa Bangsa untuk kesetaraan jender dan pemberdayaan Perempuan (UN Women).
Kepala Lemdiklat Polri Komisaris Jenderal Polisi Achmad Kartiko menegaskan, penanganan kasus TPKS tak bisa lagi dilakukan dengan cara konvensional. Mengingat trauma berat yang dialami perempuan dan anak sebagai korban dominan, kepolisian sebagai ujung tombak penegakan hukum wajib memiliki perspektif pelindungan kelompok rentan.
"Kasus TPKS sangat kompleks dan membutuhkan pendekatan multidimensi, dalam pengumpulan alat bukti maupun penanganan terhadap korban dan pelaku," ucap Achmad Kartiko.
Modul pelatihan untuk pelatihan Pencegahan dan Penanganan TPKS dikembangkan sejak Desember 2025 dan disusun Lemdiklat Polri. Penyusunan modul ini melibatkan Sekolah Polisi Wanita dan Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak-Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO), serta dukungan teknis dari STH Indonesia Jentera dan UN Women.
Kasus TPKS sangat kompleks dan membutuhkan pendekatan multidimensi, dalam pengumpulan alat bukti maupun penanganan terhadap korban dan pelaku.
Pelatihan penerapan modul melibatkan 30 polisi dari Direktorat Reserse PPA-PPO di tingkat Polda dan perwakilan dari Lemdiklat Polri dan dilaksanakan setelah acara peluncuran hingga 7 Maret 2026. Para peserta pelatihan itu akan jadi pelatih yang memberikan kembali pelatihan yang didapat pada polisi lainnya.
Penyusunan modul ini sejalan dengan mandat kepolisian terkait TPKS untuk memastikan penanganan TPKS berbasis pada pendekatan Hak Asasi Manusia (HAM), mengedepankan penghormatan, dan berperspektif korban.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, menegaskan pentingnya penguatan kapasitas aparat penegak hukum (APH) sebagai investasi jangka panjang menekan angka kekerasan seksual di Indonesia. Karena itu, ia mengapresiasi langkah Polri menginisiasi penyusunan modul ini sebagai tindak lanjut amanat UU TPKS.
Kepolisian berperan strategis karena jadi pihak pertama yang berinteraksi langsung dengan korban. "Respons awal yang profesional, empatik, dan berperspektif korban menentukan mutu proses hukum dan kepercayaan warga pada institusi," ujar Menteri yang akrab disapa Arifah, dalam peluncuran Modul Pelatihan Pencegahan dan Penanganan TPKS, di Lemdiklat Polri.
Menteri PPPA mengingatkan bahwa UU TPKS mewajibkan penanganan perkara dengan pendekatan berpusat pada korban. Negara memiliki kewajiban konstitusional menjamin hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan, termasuk kepastian restitusi.
Untuk itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan TPKS serta Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2026 sebagai pedoman teknis kurikulum dan modul pelatihan. Kementerian PPPA juga menyusun 9 Modul Pelatihan TPKS yang jadi acuan standar kompetensi nasional.
"Pelatihan ini merupakan langkah strategis untuk menyatukan standar kompetensi nasional dan mengurangi disparitas kualitas penanganan perkara antara pusat dan daerah," tegas Arifah.
Oleh karena itu, Menteri PPPA berharap modul pelatihan Polri tersebut menjadi panduan praktis yang terstandar, mulai dari penerimaan laporan hingga koordinasi dengan lembaga layanan terkait.
Perwakilan UN Women untuk Indonesia dan Liaison untuk ASEAN, Ulziisuren Jamsran, menegaskan Polri berperan krusial dan menentukan dalam memberikan akses keadilan bagi perempuan dan anak perempuan.
Hal ini disebabkan polisi merupakan pihak pertama yang merespons (first responders) kekerasan di masyarakat, yang akan menentukan bagaimana korban kekerasan seksual dapat mengakses sistem peradilan pidana.
Pihak UN Women memandang modul pelatihan ini bukan sekadar dokumen teknis, melainkan instrumen reformasi strategis. "Modul ini memperkuat perspektif jender, meningkatkan kompetensi teknis penyidik, dan yang terpenting, menempatkan penyintas sebagai pusat dari tiap tindakan hukum," ujar Jamsran dalam sambutannya.
Langkah Indonesia mengimplementasikan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dinilai sejalan dengan komitmen internasional. Jamsran menyebutkan topik akses keadilan bagi perempuan akan menjadi tema utama dalam pertemuan Global Committee on the Status of Women (CSW) ke-70 pekan depan.
Jamsran juga mengapresiasi tinggi pada organisasi masyarakat sipil, aktivis akar rumput, akademisi, dan media yang berperan penting dalam mendorong pelaporan kasus serta perubahan norma sosial di lapangan.
Asfinawati, Wakil Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kemahasiswaan STH Indonesia Jentera menegaskan, polisi adalah gerbang peradilan pidana. Tanpa memasuki gerbang itu, korban tidak akan pernah mendapatkan pemulihan atas kekerasan seksual yang dialaminya.
”STH Indonesia Jentera selama ini terus berusaha terlibat dalam edukasi semua pihak, termasuk penegak hukum dan masyarakat, untuk memperluas akses hukum, di antaranya dalam kasus kekerasan seksual,” ujarnya.
Acara peluncuran modul ditandai dengan diskusi panel bertema ”Peran Kepolisian dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual dan Pemenuhan Akses Perempuan Korban Kekerasan terhadap Keadilan”.
Diskusi tersebut menampilkan pembicara Maria Ulfah Anshor (Ketua Komnas Perempuan), Komisaris (Pol) Tuti T. Purwanti (Kanit 2 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO) Polri, dan Dwi Yuliawati (Kepala Program UN Women Indonesia).




