Anak Gajah Ditemukan Mati di TN Tesso Nilo, Pemilik Lahan Jadi Tersangka

viva.co.id
21 jam lalu
Cover Berita

Pekanbaru, VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan seorang pemilik lahan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan aktivitas perkebunan di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan peristiwa ini bermula dari informasi masyarakat terkait penemuan bangkai anak gajah di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, 26 Februari 2026.

Baca Juga :
Pembunuh Gajah dengan Kepala Terpotong di Pelalawan Ditangkap
Penampakan Anak Gajah Mati di TN Tesso Nilo, Polisi Turun Tangan Usut Penyebabnya

"Kami mendalami dua aspek sekaligus, yakni dugaan kematian satwa dilindungi dan adanya kegiatan perkebunan di dalam kawasan taman nasional,” katanya di Pekanbaru, Senin.

Ia menuturkan di lokasi yang berada dalam kawasan TNTN itu, penyidik menemukan fakta bahwa anak gajah diduga mengalami infeksi serius pada kaki depan sebelah kiri akibat jeratan tali. Alat jerat tersebut diduga dipasang secara ilegal dan menjadi penyebab utama luka yang berujung pada kematian satwa dilindungi tersebut.

Saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), kata Ade, tim menemukan adanya tanaman kelapa sawit serta patok-patok kepemilikan lahan di sekitar titik penemuan bangkai. Temuan ini kemudian dikembangkan lebih lanjut.

Ade menjelaskan, berdasarkan pengecekan koordinat bersama ahli pemetaan dan ahli zonasi, lokasi tersebut dipastikan berada di dalam kawasan hutan konservasi TNTN sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan SK Nomor 6588 Tahun 2014.

Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi sempadan, pengelola lahan, serta menghadirkan ahli untuk memastikan status kawasan. Setelah melalui gelar perkara, seorang pria berinisial JM, 44 tahun, warga Desa Lubuk Kembang Bunga, ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan berperan sebagai pemilik lahan yang berada di dalam kawasan taman nasional. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi, ahli, serta analisis dokumen dan peta kawasan hutan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (Ant)

Baca Juga :
Anak Gajah Mati Membusuk di Tesso Nilo, Kapolda Riau Turun Gunung Bawa Reserse dan Labfor!
Anak Gajah Nyebur Septic Tank, Kawanan Gajah Ngamuk Rusak Mess Pekerja di Siak
Kapolda Riau Turun Langsung ke TKP Usut Penembak Mati Gajah di Pelalawan, Janji Usut Tuntas Hingga ke Jaringan

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PDI-P Pastikan Megawati Absen Hadiri Undangan Prabowo ke Istana Malam Ini
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Cara Menyaksikan Gerhana Bulan Total di Bandung Sore Ini, Catat Waktu & Fasenya
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Jadwal Imsakiyah Surabaya Hari Ini 3 Maret 2026, Subuh Jam Berapa?
• 15 jam lalurctiplus.com
thumb
Menko Airlangga: Pemerintah Siapkan Rp55 Triliun untuk THR ASN, PPPK, TNI-Polri, dan Pensiunan
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
5 Saksi Diperiksa dalam Kasus Pembunuhan Pasutri di Prima Asri Bekasi, Polisi Sita Kasur Berlumur Darah
• 6 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.