JAKARTA, KOMPAS.com – Darwin dan Angel, pasangan suami istri (pasutri) korban penganiayaan tetangga di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, menolak opsi penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Kuasa hukum korban, Machi Achmad, memastikan, kliennya menutup rapat pintu damai bagi pelaku yang merupakan ayah-anak bernama Dodo Siagian dan Nasio Siagian.
"Sampai saat ini masih enggan ya. Klien saya menegaskan tidak akan menempuh jalur RJ, jadi sudah menutup rapat penyelesaian secara damai," ucap Machi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (2/3/2026).
Machi menyebut, kliennya ingin agar proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan hingga ke meja hijau.
"Semua proses hukum kami minta terus dilanjutkan sampai para pelaku benar-benar dihukum secara adil," tambahnya.
Baca juga: Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga Gara-gara Drum Terancam 5 Tahun Penjara
Keputusan korban menutup pintu damai dalam kasus yang bermula dari protes bising suara drum ini disebut bukan hal baru.
"Alasannya memang sejak awal klien saya ini mau menyelesaikan melalui hukum, tidak mau lagi berdamai," ungkapnya.
Meski enggan berdamai, Darwin dan Angel enggan memperpanjang laporan balik yang sempat dilayangkan oleh tersangka.
Sebelumnya, Nasio Siagian sempat melaporkan korban atas tuduhan pemaksaan dengan ancaman, yang pada akhirnya dihentikan penyidikannya karena tidak terbukti.
Machi mengatakan, korban sebenarnya memiliki celah hukum untuk memenjarakan pelaku lebih lama dengan melaporkannya terkait dugaan pembuatan laporan palsu.
"Tapi klien saya di sini sudah berbaik hati ya. Kami sebenarnya punya kesempatan untuk melaporkan lagi pelaku atas dasar laporan palsu, soal adanya laporan mengenai ancaman kemarin yang ternyata berujung tidak ada bukti," kata Machi.
"Klien saya dengan kebaikan hatinya memilih tidak membuat laporan lagi dan meminta supaya secepatnya proses hukum diselesaikan," tutur Machi.
Sebelumnya diberitakan, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan mengungkap kedua pelaku penganiayaan di Kapuk, Jakarta Barat sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Iya jadi kemarin sudah ada penaikan status di kasus tersebut. Tepatnya kemarin tanggal 19 (Februari) itu diawali gelar perkara dan penetapan tersangka," ujar Wisnu saat ditemui Kompas.com di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (25/2/2026).
Wisnu pun menyebut penyidik telah mengenakan pasal berlapis terhadap bapak dan anak tersebut atas tindakan pengeroyokan yang mereka lakukan.





