FAJAR, TANA TORAJA — Kejadian tidak mengenakan terjadi di wilayah Kamali, Tana Toraja, Sulsel, pada Senin (2/3/26) siang.
Seorang anak berinisial IA (18), tega menebas ibunya AT (36).
Dimana sebelumnya IA telah dendam dengan ayahnya, karena pelaku mengaku dianiaya oleh ayahnya pada Minggu (1/2/26) kemarin.
Pada Senin tadi pagi, pelaku asik main game dari sekitar pukul 7 pagi hingga 11 siang, dilantai 2 rumah keluarga ini.
Ketika pelaku lapar, ia mengecek ke dapur namun tak ada makanan yang tersaji.
Pelaku marah, hingga mengambil parang dan menebas ibunya, secara berulang kali.
Korban dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Beruntung kejadian tersebut, tak membuat nyawa korban melayang.
Korban mengalami luka robek pada kedua tangan, kedua kaki, dan didekat alat vital korban.
Juga luka lecet pada kakj kanan dan punggung kanan, hingga luka gigitan pada lengan kanan dan punggung kanan.
Saat ini pelaku diamankan di Polres Tana Toraja, untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Syahruddin, S.H, mengatakan bahwa pelaku terancam terkena UU KDRT.
Dimana hal ini masuk dalam delik aduan.
Saat ini korban masih dirawat dirumah sakit, dan belum melaporkan kejadian tersebut secara resmi di Polres Tana Toraja.
Rencana suami korban akan melaporkan secara resmi ke Polres Tana Toraja.
Saat ini suami korban dalam perjalanan dari Simbuang menuju ke Kota Makale.
Tepatnya Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 (UU PKDRT) mengatur bahwa kekerasan fisik yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta. Jika korban meninggal dunia, hukumannya lebih berat, yaitu maksimal 15 tahun. (edy)





