JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Hasan Basri Agus, setuju dengan langkah pemerintah yang mengimbau penundaan sementara keberangkatan jemaah umrah asal RI ke Arab Saudi.
"Ibadah umrah adalah panggilan suci, namun perlindungan dan keselamatan jamaah adalah tanggung jawab negara yang tidak bisa ditawar. Prinsip utamakan keselamatan (safety first) harus di kedepankan dalam setiap kebijakan," ujar Hasan dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).
Baca juga: Pemerintah Imbau Jemaah Tunda Keberangkatan Umrah Imbas AS-Israel Serang Iran
Imbauan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Haji dan Umrah, khususnya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, untuk diteruskan kepada seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Hasan menegaskan, keselamatan warga negara Indonesia (WNI) harus menjadi prioritas utama di tengah dinamika geopolitik global dan eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah yang saat ini masih berlangsung.
Hasan menyampaikan, berdasarkan data dari Kementerian Haji dan Umrah, Indonesia merupakan salah satu negara pengirim jemaah umrah terbesar di dunia.
Pada tahun-tahun terakhir sebelum pandemi, jumlah jemaah umrah Indonesia mencapai lebih dari 1 juta orang per tahun.
Dengan jumlah jemaah yang besar, potensi risiko keselamatan, kendala logistik, serta dampak psikologis terhadap jemaah menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan kebijakan.
Selain itu, Hasan mengingatkan, imbauan penundaan ini bukanlah bentuk pelarangan permanen, melainkan langkah preventif yang bersifat sementara, sembari terus memantau perkembangan situasi keamanan secara real time.
"Kita tidak boleh panik, tapi juga tidak boleh abai. Kebijakan ini adalah bentuk kehati-hatian pemerintah dalam membaca dinamika global. Ini langkah antisipatif bukan reaktif," tuturnya.
Baca juga: Timur Tengah Memanas, Kemenhaj Prioritaskan Keselamatan Jemaah Umrah Asal RI di Arab Saudi
Lebih jauh, Hasan menyampaikan usulan agar kebijakan penundaan umrah tetap kondusif dan tidak merugikan jemaah maupun PPIU, yaitu dengan melakukan skema penjadwalan ulang tanpa denda.
Dia mengatakan, pemerintah bersama PPIU perlu memastikan jamaah yang terdampak dapat melakukan reschedule tanpa tambahan biaya atau penalti.
Kemudian, kata Hasan, Ditjen Bina Penyelenggara Haji dan Umrah perlu mengeluarkan surat edaran resmi yang menjelaskan secara komprehensif dasar kebijakan, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Tidak hanya itu, PPIU dan agen perjalanan umrah juga harus menjamin keamanan dana jemaah, termasuk pengembalian dana jika jemaah memilih membatalkan keberangkatan.
Sementara itu, Hasan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan kebijakan ini kepada pemerintah yang bekerja berdasarkan pertimbangan keamanan dan diplomasi internasional.
Dia menekankan bahwa Indonesia memiliki hubungan diplomatik yang baik dengan Arab Saudi.





