Bripda P alias Pirman, anggota Ditsamapta Polda Sulsel, yang menganiaya juniornya, Bripda Dirja Pratama, di Barak hingga tewas, akhirnya disanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Sanksi pemecatan dari Institusi Polri tersebut dijatuhkan setelah Dit Propam Polda Sulsel menggelar sidang kode etik terhadap Bripda Pirman di Polda Sulsel pada Senin (2/3).
Sidang yang dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy itu, menghadirkan sebanyak 14 orang saksi.
Dari kesaksian mereka, Bripda Pirman pun dinyatakan bersalah telah menghilangkan nyawa juniornya, Bripda Dirja. Tindakannya juga telah mencederai profesionalitas serta merusak citra Kepolisian Republik Indonesia.
Ketua Sidang Etik, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy mengatakan bahwa Bripda Pirman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri atas perbuatannya yang menyebabkan meninggalnya korban.
"Menjatuhkan sanksi satu, sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dua sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Zulham saat membacakan amar putusan.
Ia menegaskan, dalam kasus ini, Bripda Pirman dijerat pasal 13 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian dengan tidak hormat dan pasal 5, pasal 8 dan 13 di perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.
"Sanksi PTDH ini adalah sanksi yang pantas, karena menghilangkan nyawa daripada rekannya," tegasnya.
2 Polisi Lain Disanksi Etik-DisiplinPolda Sulsel telah memastikan hanya satu orang yang ditetapkan tersangka dan diusut secara pidana. Dia adalah Bripda Pirman. Tapi, dalam kasus ini terdapat dua polisi yang ikut terseret dan akan diberikan sanksi etik dan disiplin.
Menurut Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani, kedua polisi tersebut tak terlibat dalam penganiayaan Bripda Dirja. Tetapi, mereka mengetahui adanya tindakan kekerasan tersebut tapi tidak melaporkannya.
"Ada beberapa yang diperiksa, tetapi kami belum mendapatkan bukti secara langsung mereka terlibat pembunuhan. Tapi, dua orang yang kita duga atau kenakan dalam proses disiplin maupun kode etik," katanya.
"Kami melihat salah satu atas nama Bripda MA itu membersihkan darah dengan maksud agar tidak diketahui kejadian itu. Dan satunya melihat penganiayaan tapi tidak melaporkan," sambungnya.
Terkait pelaku utama, Bripda Pirman, penyidik telah menjeratnya dengan pasal pidana sesuai UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.





