JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Operasional PT Delta Indonesia, Deka Perdanawan, salah satu Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) rekanan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), mengaku perusahaannya menyetor uang hingga Rp 4,4 miliar lebih kepada para pejabat Kemnaker yang duduk sebagai terdakwa.
Deka berbicara sebagai saksi dalam sidang untuk perkara dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 dengan terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, dan terdakwa lainnya.
“Dari data di PT Delta atau seingat saudara, berapa total yang sudah saudara berikan kepada pegawai Kemnaker yang saudara sebutkan tadi itu?” tanya salah satu jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3/2026).
Baca juga: Cerita Ipar Staf Kemnaker Disuruh Buat Rekening oleh Terdakwa Pemerasan K3
Awalnya, Deka mengaku tidak ingat berapa jumlah uang yang diberikannya kepada para terdakwa.
Selama sidang, Deka menyebut ada beberapa biaya yang perlu dibayarkannya, baik itu secara tunai maupun ditransfer ke rekening yang diberikan oleh para terdakwa.
Misalnya, Surat Keputusan Penunjukkan (SKP) yang perlu diperbaharui selama dua tahun. Deka menjelaskan, saat membuat dan memperbaharui SKP, dia perlu membayar Rp 5 juta per sertifikat.
Lalu, untuk membayar honor fasilitator pelatihan, Deka merogoh kocek Rp 250.000-500.000 per fasilitator.
Baca juga: Cerita Pihak Swasta Disuruh Pejabat Kemnaker Beli Emas 300 Gram Pakai Uang Pemerasan K3
Deka menjelaskan, selama perusahaannya bekerja sama dengan Kemnaker, ada beberapa pejabat yang berinteraksi dengannya.
Mulai dari Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan dan masih banyak lagi.
Deka mengaku tidak ingat ketika ditanya mengenai angka pasti pemberian kepada para terdakwa. Dia mengaku sudah memberikan semua data kepada penyidik.
Lantas, JPU membacakan perhitungan yang telah dikonfirmasi dalam tahap penyidikan.
“Kalau di keterangan saudara nomor 19, ini yang seingat saudara mungkin ya. Dari rekening Bank Mandiri ini total Rp 3.278.350.000,-. Kalau rekening BCA Rp 1.197.250.000,-. Gitu ya?” Tanya jaksa.
Deka membenarkan keterangannya itu.
Jika dijumlahkan, total pemberian dari PT Delta kepada para terdakwa mencapai Rp 4.475.600.000,.
Selama sidang, Deka berulang kali menyinggung harus menyetor uang itu karena khawatir sertifikat yang diajukan perusahaannya tidak diterbitkan oleh Kemnaker.





