JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama kembali digelar hari ini, Selasa (3/3/2026), usai sebelumnya sempat ditunda.
Pihak Komisi Pembarantas Korupsi (KPK) pun memastikan akan hadir dalam sidang praperadilan Yaqut tersebut.
"KPK melalui tim Biro Hukum akan hadir pada sidang praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa.
Terkait kasus kuota haji yang menjerat Yaqut, ia menyebut KPK sebelumnya telah menerima laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Baca Juga: Soal Penundaan Sidang Praperadilan Yaqut, KPK: Bukan Masalah Kehadiran, Tapi Persiapan Jawaban
"Artinya, kuota haji tidak hanya masuk dalam lingkup keuangan negara, tetapi juga atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak dalam perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara," tegasnya, dilansir Antara.
Seperti diketahui, sidang perdana praperadilan Yaqut Cholil Qoumas sejatinya digelar pada Selasa, 24 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, sidang tersebut harus ditunda lantaran pihak KPK tidak hadir.
"KPK ini sudah kita panggil, panggilan kita tertanggal 11 Februari (2026). Sampai dengan pukul 10.50 WIB, termohon tidak muncul," ujar hakim Sulistyo saat itu.
Hakim Sulistyo mengungkapkan KPK mengirimkan surat tertanggal 19 Februari 2026 yang memohon penundaan persidangan hingga Selasa, 3 Maret 2026.
"Jadi, sidangnya akan kita tunda satu minggu ke depan, tanggal 3 Maret 2026, kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir," ujarnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara
- kpk
- eks menag yaqut
- Yaqut Cholil Qoumas
- sidang praperadilan yaqut
- korupsi kuota haji
- kasus kuota haji





