Swasta Akui Setor Rp 4,4 M ke Pejabat Kemnaker, Hakim: Tak Jadi Tersangka?

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim, Lucy Ermawati, sempat menanyakan status Direktur Operasional PT Delta Indonesia, Deka Perdanawan, setelah dia mengakui telah menyerahkan uang Rp 4,4 miliar kepada para pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Deka diperiksa sebagai saksi dalam sidang untuk perkara dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 dengan terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dan terdakwa lainnya.

Ketika dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deka mengakui perusahaanya rutin menyetor uang kepada pejabat Kemnaker untuk memuluskan proses pembuatan sertifikat K3.

Misalnya, untuk pembuatan surat keputusan penunjukkan (SKP) yang perlu diperbaharui selama dua tahun. Deka menjelaskan, saat membuat dan memperbaharui SKP, dia perlu membayar Rp 5 juta per sertifikat.

Lalu, untuk membayar honor fasilitator pelatihan, Deka merogoh kocek Rp 250.000-500.000 per fasilitator.

“Kalau perusahaan saudara tadi yang disebutkan (setor) Rp 4 miliar tadi, itu untuk pengurusan berapa banyak sertifikat atau lisensi? Bisa saudara sebutkan kira-kira?” tanya Hakim Lucy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3/2026).

Baca juga: Saksi Sidang Noel Ebenezer Akui Setor Rp 4,4 M Usai Diperas Pejabat

Deka mengaku tidak ingat jumlah pastinya. Tapi, hakim memintanya untuk mengingat-ingat atau setidaknya memperkirakan jumlah sertifikat yang sudah diurusnya.

Deka menyebut, setidaknya sudah ada 1.000 sertifikat dan lisensi yang diurus perusahaannya.

Adapun, Hakim Lucy menanyakan sosok Direktur Utama PT Delta Indonesia.

Deka menjawab, posisi itu diisi oleh ibunya, Enggarwati.

“Oh ibu. Tapi, tidak diproses secara pidana?” tanya hakim lagi.

Baca juga: Cerita Ipar Staf Kemnaker Disuruh Buat Rekening oleh Terdakwa Pemerasan K3

Deka mengatakan, ibunya pernah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi.

“Tidak didudukkan sebagai terdakwa atau tersangka, sampai saat ini?” tanya hakim Lucy lagi.

“Enggak, Bu. Jangan, Bu,” jawab Deka.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Hakim Lucy menyinggung soal pertanyaan dari tim penasehat hukum terdakwa Temurila dan Miki Mahfud. Keduanya merupakan terdakwa dari unsur swasta, yaitu PT KEM.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pendapatan dan Laba Jababeka (KIJA) Tumbuh Double Digit pada 2025
• 16 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kabar Duka, Wapres ke-6 Try Sutrisno Meninggal Dunia
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Kemlu RI Siapkan Opsi Kedaruratan Lindungi WNI di Timur Tengah
• 19 jam laluokezone.com
thumb
BPOM Raih WLA, Biofarma Bakal Optimalkan Potensi Ini
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kapolri Ramalkan Dua Gelombang Puncak Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran Tahun Ini
• 10 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.