JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim, Lucy Ermawati, sempat menanyakan status Direktur Operasional PT Delta Indonesia, Deka Perdanawan, setelah dia mengakui telah menyerahkan uang Rp 4,4 miliar kepada para pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Deka diperiksa sebagai saksi dalam sidang untuk perkara dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 dengan terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dan terdakwa lainnya.
Ketika dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deka mengakui perusahaanya rutin menyetor uang kepada pejabat Kemnaker untuk memuluskan proses pembuatan sertifikat K3.
Misalnya, untuk pembuatan surat keputusan penunjukkan (SKP) yang perlu diperbaharui selama dua tahun. Deka menjelaskan, saat membuat dan memperbaharui SKP, dia perlu membayar Rp 5 juta per sertifikat.
Lalu, untuk membayar honor fasilitator pelatihan, Deka merogoh kocek Rp 250.000-500.000 per fasilitator.
“Kalau perusahaan saudara tadi yang disebutkan (setor) Rp 4 miliar tadi, itu untuk pengurusan berapa banyak sertifikat atau lisensi? Bisa saudara sebutkan kira-kira?” tanya Hakim Lucy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3/2026).
Baca juga: Saksi Sidang Noel Ebenezer Akui Setor Rp 4,4 M Usai Diperas Pejabat
Deka mengaku tidak ingat jumlah pastinya. Tapi, hakim memintanya untuk mengingat-ingat atau setidaknya memperkirakan jumlah sertifikat yang sudah diurusnya.
Deka menyebut, setidaknya sudah ada 1.000 sertifikat dan lisensi yang diurus perusahaannya.
Adapun, Hakim Lucy menanyakan sosok Direktur Utama PT Delta Indonesia.
Deka menjawab, posisi itu diisi oleh ibunya, Enggarwati.
“Oh ibu. Tapi, tidak diproses secara pidana?” tanya hakim lagi.
Baca juga: Cerita Ipar Staf Kemnaker Disuruh Buat Rekening oleh Terdakwa Pemerasan K3
Deka mengatakan, ibunya pernah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi.
“Tidak didudukkan sebagai terdakwa atau tersangka, sampai saat ini?” tanya hakim Lucy lagi.
Hakim Lucy menyinggung soal pertanyaan dari tim penasehat hukum terdakwa Temurila dan Miki Mahfud. Keduanya merupakan terdakwa dari unsur swasta, yaitu PT KEM.