Liputan6.com, Jakarta - Ketua Presidium Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Bivitri Susanti menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan di sidang kasus dugaan penghasutan yang berujung kericuhan saat aksi demonstrasi akhir Agustus 2025, dengan terdakwa Delpedro selaku Direktur Eksekutif Lokataru, Muzaffar Salim selaku staf dari Lokataru, Syahdan Husein selaku Aktivis Gejayan Memanggil, dan Khariq Anhar selaku Mahasiswa Universitas Riau (Unri).
Bivitri menjelaskan, dokumen tersebut mewakili 19 dosen dan praktisi hukum tata negara serta hukum administrasi negara, yang menilai perkara ini merupakan bentuk kriminalisasi.
Advertisement
"Pada intinya kami menyoroti soal apa yang dilakukan ini adalah kriminalisasi,” ujar Bivitri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).
Bivitri menegaskan, para akademisi memiliki dasar moral untuk menyampaikan pendapat kepada majelis hakim, karena yang dilakukan para terdakwa adalah bagian dari hak konstitusional warga negara. Ia menilai, empat terdakwa hanyalah sebagian kecil dari setidaknya 73 orang yang mengalami pola serupa.
"Kami melihat itu semua hak konstitusional. Tapi juga mereka itu sedang mengalami sebuah weaponization of law penggunaan hukum untuk tujuan membungkam,” jelas Bivitri.
Dalam dokumen itu, Bivitri menyoroti munculnya chilling effect pada anak muda akibat tuntutan pidana yang dinilai tidak berdasar. Ia menyebut proses yang berjalan memiliki ciri-ciri malicious prosecution.
"Dengan sengaja mereka ini diistilahnya malicious prosecution penuntutan untuk tujuan yang jahat, supaya anak-anak muda tidak bersuara mengkritik kekuasaan,” kritik dia.




