SETIAP perang selalu lahir dari cara pandang tertentu tentang realitas. Ia bukan semata benturan senjata, tetapi benturan epistemologi yakni cara mengetahui dan membaca dunia serta benturan ontologi yakni cara memahami makna keberadaan, kekuasaan, dan kelangsungan suatu bangsa.
Dalam ketegangan yang kian menajam antara Iran dan AS Israel, dunia dikejutkan oleh laporan yang mengguncang lanskap geopolitik global. Al Jazeera memberitakan bahwa dalam sebuah serangan udara presisi tinggi, Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei, dikabarkan tewas (the Iranian Supreme Leader was killed). Serangan yang disebut memanfaatkan kecanggihan intelijen strategis itu dilaporkan menargetkan kediamannya di Teheran, menimbulkan kerusakan besar dan korban jiwa di sekitarnya.
Peristiwa ini membelah pemahaman publik dunia. Ada yang melihatnya sebagai konsekuensi dari eskalasi panjang yang tak terhindarkan (perang an sich). Namun bagi sebagian lainnya, ia bukan sekadar operasi militer, melainkan serangan terhadap simbol eksistensi nasional. Dalam struktur politik Iran, kepemimpinan tertinggi bukan hanya jabatan administratif, tetapi representasi kontinuitas revolusi dan identitas ideologis negara. Ketika figur kepemimpinan dipersepsi sebagai simbol keberadaan nasional, maka serangan terhadapnya tidak lagi dibaca sebagai tekanan politik biasa, melainkan ancaman ontologis.
Kematian Pemimpin Tertinggi Khamenei tentu menyedihkan bagi sebagian komunitas dunia. Di sisi lain, dalam psikologi konflik, tidak sedikit yang mungkin mengharapkan kematian serupa menimpa Presiden Amerika Serikat dan Perdana Menteri Israel sebagai bentuk pembalasan setimpal. Meski harapan seperti itu tidak berdiri di ruang kosong. Ia bergantung pada satu pertanyaan mendasar: apakah Iran memiliki kemampuan strategis, intelijen, dan militer untuk melakukan tindakan serupa? Ataukah sangat sulit? Waktu dan dinamika kekuatanlah yang pada akhirnya akan menjawabnya.
Dalam perspektif hukum humaniter internasional modern, targeted killing terhadap seorang pemimpin negara tidak otomatis dianggap melanggar apabila terjadi dalam konteks konflik bersenjata yang diakui dan apabila target tersebut dipandang memiliki fungsi komando militer efektif. Namun legitimasi itu tetap tunduk pada prinsip pembedaan (distinction), proporsionalitas, dan kehati-hatian untuk meminimalkan korban sipil. Persoalan menjadi tambah membahayakan ketika hal serupa menimpa pada lawan (bayangkan saja jika ada rudal Iran hancurkan kediaman resmi White House dan tewaskan Presiden Trump dan juga pemimpin sohibnya Israel). Kayaknya perang lebih menarik ditonton meski deg-degan tapi konsekuensinya hampir pasti melampaui dimensi taktis dan berubah menjadi krisis global berskala penuh. Konflik tidak lagi berada dalam logika pembalasan setimpal, tetapi berpotensi memasuki spiral perang terbuka yang sulit dikendalikan.
Di titik inilah realisme strategis menemukan maknanya. Menahan diri tidak selalu berarti kelemahan. Terkadang ia adalah bentuk kebijaksanaan untuk menjaga keseimbangan antara martabat nasional dan keberlanjutan sejarah. Negara yang matang tidak hanya menghitung daya hancur, tetapi juga daya tahan.
Iran adalah salah satu warisan sejarah Islam, rakyat dan elit Iran pasti memahami hal ini. Sejarah dakwah Nabi Muhammad saw relevan diajukan sebagai laboratorium refleksi.
Hampir seluruh peperangan pada masa awal Islam terjadi dalam posisi defensif. Badar lahir dari ancaman nyata Quraisy. Uhud dan Khandaq merupakan respons atas serangan langsung terhadap Madinah. Namun yang paling penting bukan fakta bahwa Nabi berperang, melainkan bagaimana beliau mengelola perang itu.
Dalam Perang Khandaq, Nabi memilih strategi defensif dengan menggali parit, sebuah inovasi militer untuk melindungi kota dan meminimalkan korban, bukan memperluas konfrontasi. Tujuannya jelas: menjaga keselamatan internal dan mencegah kehancuran komunitas yang masih bertumbuh.
Perang Uhud menjadi pelajaran tentang disiplin dan ketepatan membaca realitas. Ketika sebagian pasukan meninggalkan posisi strategis karena tergoda kepentingan sesaat, keseimbangan berubah dan kekalahan terjadi. Al-Qur’an merekamnya sebagai refleksi ontologis tentang orientasi dan tanggung jawab (QS. Ali Imran: 152). Kekalahan bukan semata karena kekuatan musuh, tetapi karena kelengahan internal.
Dalam Perang Hunain, jumlah besar tidak menjamin kemenangan (QS. At-Taubah: 25). Superioritas kuantitatif, teknologi, atau retorika tidak otomatis memperpanjang umur sejarah. Yang menentukan adalah kejernihan membaca momentum dan soliditas internal.
Bahkan ketika perang tak terhindarkan, Nabi menetapkan etika yang ketat: tidak membunuh non-kombatan, tidak merusak tanaman, tidak menghancurkan rumah ibadah. Orientasi perang bukan penghancuran total, melainkan perlindungan komunitas. Dan ketika peluang perdamaian terbuka, beliau segera mengambilnya. Perjanjian Hudaibiyah menunjukkan bahwa stabilitas jangka menengah lebih bernilai daripada kemenangan simbolik sesaat. Dari situ lahir konsolidasi yang justru memperkuat posisi umat Islam di masa depan.
Dari seluruh rangkaian itu tampak pola yang konsisten: ketegasan eksternal selalu diimbangi dengan konsolidasi internal; pertahanan militer berjalan seiring diplomasi; dan setiap keputusan ditempatkan dalam horizon keberlanjutan sejarah, bukan sekadar kepuasan emosional hari ini.
Dalam konteks Iran, pelajaran ini membawa arti tersendiri. Membalas serangan bisa menjadi keniscayaan untuk menjaga daya tangkal dan martabat nasional. Namun pembalasan tidak identik dengan eskalasi tanpa batas. Ia dapat dirancang secara terukur, cukup untuk menunjukkan kapasitas pertahanan, tetapi tidak sampai membuka perang total yang menguras energi internal dan mengancam masa depan bangsa.
Dalam perspektif _maqaṣid al-syariah,_ menjaga jiwa (حفظ النفس) dan menjaga stabilitas sosial adalah prioritas. Negara hadir demi rakyatnya. Nasionalisme yang matang bukan sekadar keberanian membalas, tetapi kebijaksanaan memastikan bahwa pembalasan itu tidak mengorbankan keberlanjutan bangsa sendiri.
Hannah Arendt mengingatkan bahwa kekuasaan bertumpu pada legitimasi dan dukungan kolektif, bukan semata pada kekerasan. Ketahanan sejati lahir dari kepercayaan rakyat, soliditas internal, serta kemampuan membangun jejaring diplomatik yang rasional. Dalam situasi diserang, kedewasaan politik diuji: apakah respons memperkuat legitimasi internal dan posisi eksternal, atau justru membuka ruang keretakan baru.
Pada akhirnya, pilihan strategis bukan sekadar antara membalas atau tidak membalas. Pilihan yang lebih mendasar adalah bagaimana merespons serangan dengan tetap menjaga masa depan. Sejarah dakwah Nabi Muhammad saw menunjukkan bahwa bahkan dalam perang defensif, tujuan akhirnya adalah perdamaian yang bermartabat dan kelangsungan komunitas.
Peradaban tidak runtuh karena ia diserang, tetapi karena gagal mengelola respons terhadap serangan. Dan dalam etika tanggung jawab seperti itulah, realisme menjadi bentuk tertinggi dari keberanian politik. Yakni keberanian untuk membela diri tanpa kehilangan arah sejarahnya.
Makassar, 1 Maret 2026.
Prof. Dr. Mustari Mustafa, S.Ag., Mubalig IMMIM dan Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri MUI Sulawesi Selatan




