Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkap kronologi penangkapan dua tersangka dalam jaringan narkoba Erwin Iskandae alias Ko Erwin, yaitu Charlie Bernando (CB) selaku penghubung dan Arfan Yulius Lauw (AYL) selaku penyedia sabu. Pengejaran terhadap keduanya berawal dari pengembangan pemeriksaan Ko Erwin pada 28 Februari 2026.
"Tersangka Erwin Iskan pernah melakukan salah satu transaksi narkoba jenis sabu yang dibeli dari saudara Charlie, yang mana mereka melakukan transaksi pada bulan november tahun 2025 di apartement tokyo riverside tower Beppu lantai 36 kamar 69," kata Eko dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).
Advertisement
Mendapati informasi tersebut, penyidik bergerak menuju Apartemen Tokyo Riverside sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas sempat memanggil penghuni namun tidak ada respons, sehingga tim berkoordinasi dengan bagian engineering untuk membuka secara paksa.
"Tim subdit IV bersama security dan engineering apartement tokyo riverside mendapati Charlie dengan pasangan dan anaknya berada di dalam kamar, sehingga tim subdit IV langsung mengamankan saudara Charlie dan melakukan penggeledahan badan dan kamar," tuturnya.
Petugas kemudian melakukan interogasi kepada Charlie. Sementara, dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah plastik klip berisikan serbuk putih dan ketamine, plastik kemasan yang diduga berisikan happy watter, dan lainnya.
"Dari keterangan charlie bahwa barang tersebut diambil dari The Doctor yang dikenalkan oleh saudara Arfan," kata Eko.
Menindaklanjuti keterangan itu, tim melakukan pengejaran terhadap Arfan yang berada di apartemen sama, tepatnya lantai 33 kamar 15.




