REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan ketiga terhadap eks menteri perhubungan (menhub) Budi Karya Sumadi (BKS) pada Senin (2/3/2026). Pemanggilan ini menyangkut perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
Pemeriksaan terhadap Budi Karya awalnya dijadwalkan pada 18 Februari. Tapi Budi Karya tidak hadir dengan dalih sudah agenda yang lebih dulu terjadwal. Kemudian, Budi juga tak hadir dalam agenda pemeriksaan pada 25 Februari.
Baca Juga
Eks Menhub Budi Karya Dua Kali tak Hadiri Panggilan KPK terkait Kasus DJKA
KPK Butuh Keterangan Eks Menhub Budi Karya untuk Penyidikan Kasus DJKA
Pezeshkian: Pembalasan Kematian Khamenei Jadi Tugas dan Hak Sah Iran
“Benar saksi BKS dijadwalkan pagi ini dilakukan pemeriksaan penyidik dalam perkara DJKA,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Senin (2/3/2026).
KPK meyakini keterangan Budi Karya penting dalam kasus ini karena berstatus sebagai pimpinan kementerian saat perkara terjadi. KPK berharap Budi Karya memenuhi panggilan demi membuat terang kasus ini.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
“Pak BKS yang menjabat selaku menteri perhubungan pada saat tempus perkara, keterangannya tentu diperlukan penyidik mengungkap perkara dengan lokus di beberapa titik ini, agar menjadi terang,” ujar Budi.
Sayangnya KPK belum mendapat mengonfirmasi soal kehadiran Budi Karya. KPK masih menunggu kehadiran Budi Karya agar diperiksa secepatnya dalam kapasitas sebagai saksi.
“Jadi kita sama-sama tunggu kehadiran saksi,” ujar Budi.
Kasus DJKA terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.