Liputan6.com, Jakarta - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, blak-blakan terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) dari perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction) Amerika Serikat. Dari hasil audit saat itu, Ahok yakin bahwa pembelian LNG menyalahi prosedur.
"Tidak ada pembeli tapi dibeli, itu saja yang saya tahu," kata Ahok saat menjadi saksi dalam kasus korupsi gas alam cair di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3/2026).
Advertisement
Dalam kesaksiannya, Ahok dicecar oleh Wa Ode Nur Zaenab selaku pengacara dari Terdakwa Hari Karyuliarto. Menurut dia, hadirnya Ahok sangat dinanti guna membuat terang kasus tersebut.
"Kehadiran bapak Kami sangat nantikan untuk memperjelas perkara ini. Saya mendengarkan keterangan Bapak bahwa ada audit BPK yang dilakukan tahun 2019 untuk pengadaan sekitar 2016-2018. Pertanyaan saya, audit BPK tersebut atas permintaan siapa?" tanya Wa Ode dalam persidangan.
"Saya enggak ingat atas permintaan siapa, Bu. BPKP kalau seingat saya atau BPK ya, ada dua itu salah satunya," jawab Ahok.
Wa Ode lalu menanyakan, pernahkah Ahok menanyakan hasil audit tersebut? Karena pembelian LNG Corpus Christi itu terjadi sebelum Ahok menjabat.
"Jadi pada saat dilakukan audit oleh BPK dalam BAP saudara, realisasi pembelian Corpus Christi belum terjadi. Saudara tahu enggak kapan pertama kali Pertamina mengeluarkan uang untuk membeli LNG Corpus Christi?" tanya Wa Ode.
"Saya tidak tahu. Yang pasti waktu kami masuk, perjanjian beli itu sudah ada, sudah tanda tangan SPA (Sales Purchase Agreement)," jawab Ahok.
Wa Ode menjelaskan SPA masih bersifat perjanjian, belum ada realisasi pembelian. Karenanya dia kembali mencecar apakah Ahok tahu kapan hal itu dilakukan.
"Jadi kapan apakah saudara tahu?" cecar Wa Ode.
"Itu yang saya tidak tahu karena mesti baca di laporan audit. Saya mau jelaskan, saya masuk November 2019. Lalu di Januari dalam rapat BOD-BOC dilaporkan oleh direksi akan terjadi kerugian atas kontrak LNG yang tidak ada pembeli. Itu yang mesti jelas dulu. Tentu kami sebagai Dekom (dewan komisaris) mendapatkan laporan itu, terus memerintahkan komite audit memeriksa. Lalu komite audit melalui fungsi internal audit dan melakukan audit," tegas Ahok.
Dari hasil audit itu, Ahok meyakini bahwa pembelian LNG Corpus Christi menyalahi prosedur.
"Tidak ada pembeli tapi dibeli, itu saja yang saya tahu," ungkap Ahok.
Mendengar kesaksian itu, mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto yang duduk sebagai terdakwa menuturkan kesakaian Ahok membuka tanda tanya yang selama ini ada.
Menurut Hari, untuk menilai kerugian harus dibuktikan sampai dengan masa kontrak tahun 2039. Dia mengakui, ketika era Covid 2019-2020 terjadi kerugian namun ketika terjadi perang antara Rusia dan Ukraina, hal terjadi adalah sebaliknya.
"Lah ini kan kontrakya masih selesai 2039. Kita tunggulah sampai 2039 kalau memang harus dihitung sebagai kerugian negara. Lah waktu Covid rugi, waktu perang Ukraina untung, waktu zzaman sekarang ini normal tetap untung," jelas Hari.
Senada dengan itu, Wa Ode kembali menegaskan bahwa kontrak LNG Corpus Crisri bersifat jangka panjang. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun hadir di Amerika dalam rangka kerja sama Corpus Christi dengan Pertamina.
"Jadi Ini (keterangan Ahok) sangat terang benderang, tidak ada yang disembunyikan dan ketika kita tanya, waktu dilaporkan ya kepada aparat penegak hukum, di mana? Misalnya, ada suap enggak? Tidak mau dijawab. Ada intimidasi apa, ada tekanan? Tidak ada sama sekali gitu. Beliau selalu menghindar dari pertanyaan kami, yang seolah-olah bahwa itu hanya sekedar mendapatkan laporan dari internal audit. Padahal sebagai Komisaris Utama Iho melakukan pengawasan," catat Wa Ode.
Ihwal rapat BOD-BOC yang disinggung Ahok, Wa Ode menggaris bawahi yaitu untuk menindaklanjuti masalah Mozambik dan bukan Corpus Christi.
"Jadi harus dilakukan investigasi lagi dan secara lebih mendalam (Mozambik). Adapun Corpus Christi hanya untuk renegosiasi karena ada pandemi. Enggak ada tuh BOD/BOC bicara bahwa 'Oh ternyata terjadi sesuatu dengan Corpus Christi yang merugikan' enggak. Itu ada pandemi. Ya sehingga diharapkan bisa renegosiasi gitu," dia menutup.
Dikutip dari Antara, Hari merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina dan instansi terkait lainnya tahun 2011-2021.
Kasus itu juga menyeret Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012-2013 Yenni Andayani sebagai terdakwa.
Kedua terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai USD 113,84 juta atau setara dengan Rp 1,77 triliun, perbuatan hukum yang memperkaya Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan senilai Rp 1,09 miliar dan USD 104.016 serta memperkaya CCL sebesar USD 113,84 juta.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua terdakwa, yakni Hari diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.
Sementara Yenni mengusulkan Hari untuk menandatangani risalah rapat direksi (RRD) sirkuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan LNG CCL, serta tanpa pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian.
Dengan demikian, perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.r




