"Pengharmonisasian bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas," kata Delmawati di Semarang, Senin. Produk hukum tersebut diharapkan implementatif dan sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
Tiga rancangan peraturan yang diharmonisasi meliputi Rancangan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2026. Selain itu, ada Rancangan Perubahan atas Perbup Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tambahan Kesejahteraan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Satuan Pendidikan Dasar. Terakhir, Rancangan Perubahan atas Perbup Nomor 55 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Delmawati menuturkan bahwa rancangan peraturan terkait BLT dana bagi hasil cukai menjadi perhatian karena menyangkut mekanisme penyaluran bantuan yang bersumber dari dana transfer pusat. Ketiga rancangan ini diharapkan dapat disempurnakan sebelum ditetapkan untuk menghasilkan regulasi yang responsif, terukur, dan selaras dengan kebijakan pembangunan Kabupaten Kendal.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.




