Lapangan padel kian menjamur di berbagai titik Kota Jakarta. Begitu juga penyegelan juga mulai dilakukan pemerintah lantaran perizinannya bermasalah.
Salah satunya yang terbaru ada di Kembangan, Jakarta Barat. Lapangan padel itu disegel lantaran pemilik belum menuntaskan dokumen perizinan.
"Dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), terdapat persyaratan yang belum dipenuhi dan belum diurus hingga hari ini sehingga bangunan ini kami segel tetap," kata Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah, dilansir Antara, Senin (2/3/2026).
Penyegelan bangunan padel yang beralamat di Jalan Puri Ayu, RW 02, Kembangan, itu ditandai dengan pemasangan spanduk segel sekaligus pemasangan garis kuning dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat. Spanduk penyegelan pun dipasang pada bagian luar bangunan, tepatnya di pintu masuk bangunan sebagai penanda informasi publik.
Sedangkan CKTRP line dipasang di dalam bangunan untuk memastikan tidak ada pelanggaran batas area yang telah ditentukan.
"Kami juga sudah menyampaikan langsung kepada manajemen MMT Padel bahwa mereka tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apa pun," tegas Iin.
Pihaknya telah memeriksa bagian atas gedung untuk memastikan tidak ada kegiatan di lokasi tersebut.
"Tadi kami sudah mengecek ke bagian atas dan memastikan tidak boleh ada kegiatan. Di sana terlihat area padel sudah terpasang CKTRP line, begitu juga dengan area kafe dan kelengkapannya. Oleh karena itu, kami meminta agar semua aktivitas di dalam bangunan ini dihentikan," kata Iin
Sementara itu, General Manager MMT Padel Doris mengatakan pihaknya telah mengurus dokumen perizinan sejak 2025. Namun terdapat kendala sejumlah bagian dokumen yang harus diperbaiki.
"Memang ada kendala karena beberapa bagian masih memerlukan revisi (dokumen perizinan) sejak tahun 2025, tepatnya pada Juni tahun 2025," kata Doris.
(azh/azh)





