REPUBLIKA.CO.ID, SERANG, – Pemerintah Provinsi Banten masih menunggu surat edaran dari pemerintah pusat untuk memastikan besaran dan waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Mahdani, menyatakan hingga saat ini belum ada instruksi teknis terkait persentase THR yang akan diberikan kepada PPPK di tahun ini. "Belum keluar edaran. Apakah 50 atau 100 persen belum tahu, kan keputusan di pusat," ujarnya di Serang pada Senin.
Mahdani juga menjelaskan adanya perbedaan mekanisme penganggaran antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu di lingkungan Pemprov Banten. Untuk PPPK penuh waktu, alokasi THR sudah disiapkan dan melekat pada pos belanja pegawai karena gaji mereka dibayarkan langsung melalui BPKAD.
Sementara itu, bagi PPPK paruh waktu, mekanisme pemberiannya masih mengikuti skema anggaran operasional di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bertugas. "Kalau PPPK penuh waktu gaji kan transfer langsung dari BPKAD, jadi THR dia kan dari situ. Kalau yang PPPK paruh waktu kan masuk di operasional di OPD," tambah Mahdani.
Perbedaan ini disebabkan oleh status penganggaran PPPK penuh waktu yang tercatat dalam belanja pegawai, sedangkan PPPK paruh waktu masih dikategorikan dalam belanja operasional masing-masing instansi.
.rec-desc {padding: 7px !important;} Konten ini diolah dengan bantuan AI.