Banding Vonis Korupsi Minyak, Kejagung Harus Bisa Buktikan Kerugian Negara Rp 171 Triliun

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Tidak terbuktinya kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171 triliun dalam perkara korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang 2018-2023 patut menjadi pembelajaran bagi Kejaksaan Agung. Dalam upaya banding, kejaksaan diharapkan memperkuat pembuktian kerugian perekonomian negara, termasuk menjelaskan secara terang hubungan sebab-akibat langsung antara perbuatan terdakwa dan dampaknya terhadap ekonomi nasional.

Seperti diberitakan, hakim telah menjatuhkan vonis bersalah kepada Riva Siahaan selaku bekas Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne selaku eks Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Riva dan terdakwa lain telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2,4 miliar. Riva dan Maya divonis 9 tahun penjara, sedangkan Edward divonis 10 tahun penjara (Kompas.id, 26/2/2026).

Vonis itu jauh dari tuntutan jaksa, yakni masing-masing terdakwa 14 tahun penjara. Kerugian dampak perekonomian negara yang mencapai Rp 171 triliun, seperti tercantum dalam tuntutan, juga tidak terbukti.

Merespons putusan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Upaya hukum itu ditempuh untuk mengejar pemulihan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171 triliun yang sebelumnya dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim.

“Memang terkait putusan perkara Pertamina terkait minyak mentah, tim penuntut umum sudah melakukan upaya hukum banding. Namun demikian, kami tetap menghormati dan mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh majelis Tipikor,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Baca JugaRugikan Negara Rp 9,4 Triliun, Bekas Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 9 Tahun Penjara

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi di Jakarta, Senin (2/3/2026), mengatakan, langkah banding kejaksaan sudah tepat. Secara yuridis, langkah banding semestinya ditempuh karena putusan hakim tidak memenuhi tuntutan jaksa.

“Secara hukum, jaksa memang harus banding karena putusan itu tidak sesuai dengan tuntutannya,” ujarnya.

Ia berpandangan, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, kerugian negara tidak seharusnya dimaknai secara sempit. Kerugian keuangan negara sangat luas dan tidak hanya mencakup kerugian yang telah terjadi, tetapi juga yang diprediksi akan terjadi.

Praktik korupsi di sektor strategis seperti minyak dan gas bisa menimbulkan efek domino terhadap perekonomian makro. Dampak tersebut tetap dapat diperhitungkan sebagai kerugian negara meskipun belum sepenuhnya terealisasi.

Kesulitan hakim menerima perhitungan kerugian perekonomian negara, menurut Fickar, tidak terlepas dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 yang mensyaratkan pembuktian kerugian nyata. Melalui proses banding, jaksa masih memiliki ruang untuk meyakinkan hakim di tingkat pengadilan tinggi mengenai validitas faktor-faktor pembentuk kerugian tersebut.

Ia juga menyarankan agar ke depan negara memaksimalkan instrumen hukum lain, termasuk kemungkinan penggabungan tuntutan pidana dan gugatan perdata sebagaimana dimungkinkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Negara menuntut secara pidana, disertai gugatan perdata secara bersama-sama. Jadi ada pihak Pertamina yang duduk bersama jaksa mengajukan gugatan perdata terhadap para pelaku,” katanya.

Menghadirkan ahli

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, mengakui pembuktian kerugian perekonomian negara tidak mudah. “Kerugian perekonomian itu ketika sebuah tindak pidana korupsi punya akibat langsung terhadap perekonomian negara. Itu tidak mudah dibuktikan,” katanya.

Ia mencontohkan, dalam kasus sumber daya alam, kerugian perekonomian dapat dihitung jika korupsi mengakibatkan izin keluar tidak sesuai peruntukan hingga menimbulkan kerusakan lingkungan. Dalam konteks minyak, misalnya, jika terjadi praktik yang menyebabkan gangguan distribusi atau kerusakan sistem transportasi, dampak ekonomi itu dapat dihitung.

Kerugian perekonomian itu ketika sebuah tindak pidana korupsi punya akibat langsung terhadap perekonomian negara. Itu tidak mudah dibuktikan.

Namun, dalam perkara ini, Zaenur menilai jaksa belum mampu membuktikan secara jelas di persidangan apa perbuatan yang dipersoalkan dan bagaimana bentuk kerugian perekonomian negara yang timbul.

“Saya apresiasi kejaksaan yang mencoba membuat penghitungan kerugian perekonomian. Tetapi tugas mereka adalah membuktikan apa perbuatan yang dilarang, apa kerugian yang terjadi, dan bagaimana hubungan kausal antara perbuatan dengan akibatnya,” ujarnya.

Menurut dia, tidak semua perkara korupsi memiliki dampak kerugian perekonomian negara. Karena itu, jaksa harus cermat memilah perkara mana yang memang berdampak langsung pada perekonomian.

Penentuan adanya kerugian perekonomian, lanjut Zaenur, dapat dilakukan melalui metode input-output dengan menghadirkan ahli untuk menghitung dampak langsung dari perbuatan terdakwa terhadap perekonomian negara.

“Harus ada hubungan kausal antara perbuatannya dengan akibat yang ditimbulkan,” katanya.

Baca JugaJejak Kasus Korupsi Kerry, Anak Riza Chalid, hingga Divonis 15 Tahun Penjara

Terkait kemungkinan gugatan perdata dibarengi dengan gugatan pidana, Zaenur menjelaskan bahwa mekanisme tersebut dalam perkara tindak pidana korupsi dibatasi oleh Undang-Undang Tipikor, khususnya Pasal 32, 33, dan 34. Gugatan perdata dimungkinkan jika perkara tidak cukup bukti atau terdakwa meninggal dunia.

”Kalau sudah ada putusan bersalah, maka yang bisa dilakukan adalah upaya hukum seperti banding atau kasasi. Dalam kasus ini masih tahap banding, jadi itu langkah yang bisa ditempuh jaksa,” ujarnya.

Zaenur menekankan pentingnya evaluasi internal kejaksaan atas kegagalan pembuktian di tingkat pertama. “Setelah melakukan penuntutan seperti itu harus dilakukan evaluasi. Mengapa gagal membuktikan? Apa titik lemahnya? Itu harus dipelajari agar ke depan tidak gagal lagi,” tuturnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kepala BPS RI Pimpin Governing Board International Comparison Program untuk Tiga Tahun
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Pasokan BBM RI Terancam Perang Israel-Iran, Bahlil Lapor Prabowo
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
Pramono Anung Menyatakan Pendidikan Jadi Kunci Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta
• 19 jam lalupantau.com
thumb
Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Segera Disidang Terkait Kasus Dugaan Pemerasan
• 28 menit laluokezone.com
thumb
Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Ranger Rover 3.0 LWB Rp 8,49 M
• 15 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.