JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi adanya peningkatan mobilitas masyarakat dan volume kendaraan pada lebaran 2026.
Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum telah siapkan strategi pembagian pelabuhan penyeberangan selama periode angkutan Lebaran 2026.
Pengaturan ini untuk mengatur pergerakan angkutan orang dan barang, khususnya di pelabuhan penyeberangan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, Padang Bai, hingga Lembar.
BACA JUGA:Gus Ipul: Tiga Program Prioritas Kemensos Tunjukkan Tren Positif di Awal 2026
BACA JUGA:Ayah Ideologis Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Perkenalkan Dunia Ilmu Filsafat Sejak SMP
“Kami memprediksi akan ada peningkatan mobilitas masyarakat dan volume kendaraan maka dari itu perlu adanya pengaturan. Kami sudah menetapkan pengaturan di sejumlah pelabuhan penyeberangan untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di satu titik,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan di Jakarta, Senin, 2 Maret 2026.
Adapun pengaturan penyeberangan telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) omor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, Nomor: HK.201/1/21DJPL/2026, Nomor: 20/KPTS/Db/2026, Nomor: Kep/43/II/2026 tanggal 5 Februari 2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah yang meliputi:
Pelabuhan Penyeberangan Merak, Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang, Banten), Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan), Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton Tbk (Bakauheni), Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera (Cilegon), Pelabuhan Panjang (Lampung), dan Pelabuhan PT Sumur Makmur Abadi (SMA).
BACA JUGA:Wamen Ekraf Usung Semangat Harmoni Imlek Nusantara sebagai Simbol Toleransi di Indonesia
BACA JUGA:Bahlil: Stok BBM Nasional Aman 20 Hari, Konflik Iran–Israel dan AS Belum Ganggu Subsidi Energi
Sebelum periode masa arus mudik mulai Rabu, 11 Maret 2026 pukul 15.00 s/d Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat, yang dapat melalui pelabuhan Merak tujuan Sumatera:
- Penumpang pejalan kaki, golongan I (sepeda), kendaraan bermotor golongan II, III, IVa, IVb, Va, dan VIa melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak (Lintasan Penyeberangan Merak-Bakauheni).
- Mobil barang golongan Vb, VIb, dan VII melalui Pelabuhan Ciwandan (Lintasan Ciwandan-Wika Beton dan/atau Ciwandan-Bakauheni);
- Mobil barang golongan VIII dan IX dapat melalui BBJ Bojonegoro (Lintasan Bojonegoro-Muara Pilu);
- Mobil barang golongan VIII dan IX yang akan menuju Lampung juga dapat memanfaatkan trayek laut melalui Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera (Cilegon) menuju Pelabuhan Panjang (Lampung).
Sebelum periode masa arus mudik mulai Rabu, 11 Maret 2026 pukul 15.00 s/d Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat, yang dapat melalui pelabuhan tujuan Jawa:
BACA JUGA:Zulhas: Impor Beras 1.000 Ton dari AS untuk Kebutuhan Khusus, Bukan Konsumsi Umum
BACA JUGA:Besok! Kemenag Ajak Umat Islam Untuk Shalat Gerhana Bulan
- Penumpang pejalan kaki, golongan I (sepeda), kendaraan bermotor golongan II, III, IVa, Va, VIa, dan mobil barang golongan IVb melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni (lintas Penyeberangan Bakauheni-Merak);
- Mobil barang golongan Vb, VIb, VII, VIII, dan IX melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lintasan Muara Pilu-Bojonegara);
- Mobil barang golongan VIII dan IX yang akan menuju Banten dapat juga memanfaatkan trayek laut melalui Pelabuhan Panjang (Lampung) menuju Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera (Cilegon).
Pada periode masa arus mudik mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 s/d Jumat, 20 Maret 2026 pukul 15.00 waktu setempat, dilakukan pengaturan sebagai berikut:
- 1
- 2
- 3
- »





