- Konflik Timur Tengah menyebabkan penutupan wilayah udara negara tertentu, berdampak pada delapan penerbangan internasional Indonesia per 28 Februari 2026.
- Imigrasi membatalkan keberangkatan dan memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan optimal untuk penumpang terdampak.
- Diterbitkan kebijakan ITKT 30 hari dan pembebasan biaya *overstay* bagi penumpang terpengaruh penutupan wilayah udara.
Suara.com - Eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah mengakibatkan penutupan wilayah udara di sejumlah negara, termasuk Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran. Situasi ini berdampak langsung pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat, berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, terdapat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama, yakni Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu, yang mengalami pembatalan atau penundaan.
Kondisi tersebut berdampak pada total 2.228 penumpang, terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).
Langkah Cepat Ditjen Imigrasi
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan jajarannya telah melakukan langkah cepat berupa pembatalan perlintasan atau pembatalan keberangkatan, baik secara manual maupun melalui sistem, bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak.
"Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan," kata Yuldi dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/3/2026).
Ditjen Imigrasi juga telah menginstruksikan petugas imigrasi di bandara untuk merespons situasi penerbangan terkini dengan:
Menyesuaikan penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan.
Melakukan koordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait terkait perubahan jadwal, rute, maupun pembatalan penerbangan.
Baca Juga: Perang Timur Tengah, Harga BBM RI Bakal Naik Drastis?
Melakukan monitoring perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel.
Kebijakan Penanganan Penumpang dan Overstay
Ditjen Imigrasi juga menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026 tentang penanganan penumpang terdampak dan overstay.
Dalam surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk mengantisipasi lonjakan pelancong luar negeri, khususnya yang terdampak penutupan wilayah udara di kawasan Timur Tengah.
Kebijakan yang diterapkan meliputi:
- Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
- Penerapan tarif biaya beban Rp 0,00 (nol rupiah) bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut, dengan melampirkan surat keterangan atau declaration dari Aviation Civil Authority atau maskapai/otoritas bandara.
"Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian," tandasnya.




