JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berjaket ojek online menjambret seorang perempuan lanjut usia (lansia) berinisial LSJ di depan Gereja GKI Pakuwon, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (2/3/2026) siang.
Usai beraksi, pelaku berinisial BAS (28) yang diduga panik justru kembali ke lokasi kejadian dan berpura-pura menolong korban untuk mengelabui warga.
Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi, pelaku yang mengenakan jaket driver ojek online tersebut tampak sempat berpura-pura menanyakan alamat sebelum akhirnya menarik tas milik korban.
Baca juga: Tabrak Motor Jambret, Sopir Jaklingko di Ciracas Tak Takut Bernasib Seperti Hogi Minaya
Korban LSJ yang berusaha mempertahankan barang berharganya akhirnya terseret hingga jatuh tak sadarkan diri.
Beruntung, barang milik korban tidak berhasil dibawa kabur oleh pelaku setelah tarik-menarik di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.
Pelaku kemudian melarikan diri, tetapi tak lama kembali lagi ke TKP dengan menggunakan helm yang berbeda untuk mengelabui warga.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, mengungkapkan bahwa pelaku diduga panik saat melihat korbannya terjatuh dan pingsan sehingga kembali ke TKP.
"Pelaku berinisial BAS (28) warga Teluk Gong, Jakarta Utara. Jadi dia pura-pura menolong setelah berusaha menjambret barang milik korban. Dia panik korbannya pingsan," kata Alexander saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (3/3/2026).
Baca juga: Aksi Heroik Sopir Jaklingko: Kejar dan Serempet Motor Jambret
Sebelum kembali membaur dengan warga di lokasi, pelaku sempat mengganti helm untuk menyamarkan identitas.
Namun, warga sekitar yang sudah merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku langsung menangkapnya.
Meski sempat mengelak dan tak mau mengaku, kecurigaan warga terbukti setelah mengecek rekaman CCTV.
Sepeda motor dan jaket yang dikenakan BAS sama dengan ciri-ciri pelaku penjambretan.
"Dia sempat ganti helm, awalnya saat beraksi helm ojek online, pas pura-pura menolong pakai helm biasa. Kami menunjukkan beberapa rekaman CCTV dan akhirnya dia mengakui perbuatannya," ucap Alex.
Terkait motif, Alex menyebut bahwa pelaku menjambret korban karena ekonomi menjelang hari raya Lebaran.
"Pelaku mengaku khilaf dan butuh uang untuk beli baju Lebaran, sehingga menjambret tas milik lansia," tuturnya.
Baca juga: Anjing Pelacak Endus Jejak Pelaku Perampokan Sadis Pasutri di Bekasi hingga Kalimalang
Adapun tas milik korban yang menjadi incaran pelaku berisi sejumlah barang berharga, yakni dua unit ponsel, kartu e-money, kunci rumah, uang tunai sebesar Rp 891.000, serta sejumlah uang koin.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Grogol Petamburan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka BAS dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




