SIM Keliling Selasa 3 Maret 2026, Ini Lokasi Pelayanan di Jakarta dan Sekitarnya

viva.co.id
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling pada Selasa, 3 Maret 2026 kembali tersedia di sejumlah wilayah untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Fasilitas ini tetap menjadi alternatif bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan secara praktis tanpa harus mendatangi kantor Satpas.

Di wilayah DKI Jakarta, mobil SIM Keliling disiapkan di beberapa titik pelayanan. Warga Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara masyarakat Jakarta Timur dilayani di Grand Mall Cakung.

Baca Juga :
SIM Keliling 2 Maret 2026: Jadwal Layanan di Jakarta, Bekasi, Bogor dan Bandung
1 Maret 2026, SIM Keliling Tetap Layani Perpanjangan SIM di Hari Libur

Untuk wilayah Jakarta Barat, layanan tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok. Adapun warga Jakarta Selatan dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata.

Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat dianjurkan datang lebih awal karena kuota pelayanan dibatasi setiap harinya.

Di wilayah Bekasi, layanan SIM Keliling tetap tersedia di Bekasi Cyber Park dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Lokasi ini menjadi salah satu titik rutin yang melayani perpanjangan SIM bagi warga sekitar.

Sementara itu di Bogor, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi di Mall Jambu Dua dengan jam pelayanan pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Kehadiran layanan ini memberi kemudahan bagi warga di wilayah penyangga Jakarta.

Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling pada hari ini beroperasi di McD Pasir Koja dan Pasar Modern Batununggal. Selain unit mobil, masyarakat juga dapat memanfaatkan gerai SIM di MPP Kota Bandung maupun gerai SIM Botanica sebagai alternatif lokasi pelayanan.

Perlu diketahui bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

Pemohon wajib membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.

Baca Juga :
SIM Keliling 28 Februari 2026: Cek Lokasi Pelayanan Akhir Pekan
SIM Keliling 27 Februari 2026: Jadwal Layanan di Jakarta, Bekasi, Bogor dan Bandung
SIM Keliling Kamis 26 Februari 2026, Ini Lokasi Pelayanan di Jakarta dan Sekitarnya

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Buntut Panjang OTT Ditjen Bea Cukai, KPK Buka Peluang Usut Jaringan di Kanwil
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Takjil Jadi Ritual Ramadan Anak Muda, Ini Fakta Menariknya
• 1 jam lalumedcom.id
thumb
OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: KPK Cari Pihak-Pihak Lain, Minta agar Bersikap Kooperatif
• 36 menit lalukompas.tv
thumb
Gempa M6,4 Guncang Sinabang Aceh, Tak Berpotensi Tsunami
• 3 jam laluokezone.com
thumb
Menohok, Pengamat Soroti Posisi Indonesia di Board Of Peace: Cuma Alat Legitimasi Politik Trump
• 19 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.