Persidangan kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair memanas. Mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang jadi saksi berdebat dengan terdakwa.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3/2026). Jaksa menghadirkan Ahok sebagai saksi dalam sidang.
Dalam sidang itu, Ahok menyampaikan saat pertama kali rapat dengan direksi mendapatkan informasi akan ada kerugian dari pembelian LNG. Ahok kala itu membeberkan temuan adanya impor LNG namun direksi belum memiliki komitmen kontrak pihak pembeli.
"Jadi yang saya ingat itu, Pak Penuntut Umum, ketika saya baru masuk itu Januari, itu ada rapat rutin BOD-BOC. Dan rapat itulah disampaikan bahwa akan ada kerugian dari penjualan LNG," ungkap Ahok.
"Kerugian? Siapa yang menyampaikan?," tanya jaksa.
"Direksi. Itu yang saya ingat. Lalu kami baru masuk itu terheran kenapa bisa rugi. Lalu di situ terjadi perdebatan. Ada kontrak pembelian, itu tidak ada kontrak pembelinya yang sudah komitmen," jawab Ahok.
Ahok menjelaskan dalam mengimpor LNG semestinya sudah ada kontrak komitmen dengan pihak pembeli. Dia menyebut saat itu pada 2020 ditemukan adanya kerugian 100 juta dolar dan potensi kerugian hingga 300 juta dolar.
"Jadi yang kami waktu itu kami dengar, saya juga sampaikan di BAP itu, biasanya LNG itu kalau mau beli sudah ada komitmen pembeli," jelas Ahok.
"Artinya ada end-user-nya?," tanya jaksa.
"Iya ada. Kalau enggak salah waktu itu PLN itu tidak menandatangani harganya. Ada harus kirim, kalau enggak salah mungkin harganya nanti jadi catatan Pak ya. Jadi ada rugi 100 juta lebih. Lalu diproyeksikan, 2020 ada kargo yang juga belum ada pembeli. Nah, kalau itu terjadi akan mungkin kerugian 300-an juta dolar," jawab Ahok.
"Dolar?," tanya jaksa.
Ahok pun menjelaskan, pihaknya bersama jajaran komisaris meminta agar dilakukan audit. Hasilnya, ditemukan bahwa untuk kegiatan impor LNG ini semestinya direksi meminta persetujuan kepada dewan komisaris hingga Menteri BUMN.
"Pada saat itu ada enggak pengajuan di situ?," tanya jaksa.
"Tidak ada sama sekali kami temukan," jawab Ahok.
(idn/idn)





