SLEMAN, KOMPAS — Guru besar, akademisi, dan sivitas akademika Universitas Gadjah Mada menyuarakan penolakan terhadap perjanjian perdagangan resiprokal antara Amerika Serikat dan Indonesia. Perjanjian itu dinilai merugikan Indonesia dan mengancam kedaulatan negara.
Pernyataan sikap itu dibacakan Ketua Dewan Guru Besar UGM Prof M Baiquni di Balairung UGM, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Senin (2/3/2026). Baiquni didampingi puluhan dosen dan sivitas akademika UGM lainnya.
Perjanjian perdagangan resiprokal atau agreement on reciprocal trade (ART) ditandatangani Presiden Prabowo dan Presiden AS Donald Trump pada 19 Februari 2026. Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum di negara masing-masing rampung.
Baiquni mengatakan, setelah mencermati kondisi terkini dan berdasarkan analisis dari berbagai pakar disiplin lintas ilmu dan akademisi, UGM menyampaikan keprihatinan atas perjanjian tersebut. Hal ini mengingat dampaknya yang begitu luas bagi kesejahteraan rakyat dan kedaulatan negara Indonesia.
”Untuk itu, kami menyerukan beberapa hal agar menjadi perhatian bagi Presiden, para penentu kebijakan di pemerintahan, dan DPR,” ujar Baiquni.
Pertama, UGM menolak kebijakan luar negeri Indonesia yang berpihak pada agresor sebagaimana tecermin dari keikutsertaan Indonesia di dalam Board of Peace (BoP) dan penandatanganan ART yang ternyata merugikan kedaulatan RI. UGM pun menyerukan kepada segenap perumus kebijakan agar mencermati kembali isi perjanjian ART tersebut.
Baiquni menjelaskan, isi perjanjian ART tersebut bersifat asimetris dengan manfaat terbesar diperoleh AS. Adapun Indonesia akan menanggung sebagian besar biaya akibat banyaknya kewajiban yang membebani pemerintah dan rakyat Indonesia.
”Diperlukan sumber daya yang besar, baik sumber daya finansial, waktu, dan tenaga, untuk amendemen puluhan undang-undang (UU)/keppres/PP/perpres dan berbagai peraturan lainnya. Di samping itu, konsekuensi dari ART menciptakan beban ekonomi, baik dalam jangka pendek hingga jangka panjang,” katanya.
Baiquni melanjutkan, berbagai klausul yang termuat di dalam perjanjian ART juga dinilai berisiko terhadap kedaulatan Indonesia sebagai negara yang sejak merdeka mengembangkan politik luar negeri yang bebas aktif. Isi perjanjian ART mengandung kewajiban kepatuhan kebijakan di masa yang akan datang, meski kebijakannya belum ada.
Selain itu, penentuan kebijakan dilakukan secara unilateral oleh AS serta transmisi kebijakan AS kepada Indonesia terhadap negara ketiga. ”Diperlukan kajian saksama dan berbasis pada evidence-based policy terkait butir-butir kesepakatan ART dan dampaknya terhadap perekonomian serta kedaulatan Indonesia,” tutur Baiquni.
Dia pun mengatakan, pemerintah perlu mengambil keputusan secara bijaksana dengan mengedepankan kesejahteraan rakyat dan kedaulatan negara dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Apabila ratifikasi perjanjian ART tersebut tidak mengakomodasi tujuan-tujuan yang tercantum di dalam undang-undang maupun UUD 1945, pemerintah hendaknya melakukan renegosiasi, menunda, atau bahkan membatalkan pelaksanaannya.
Pengajar Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Rimawan Pradiptyo, memaparkan, kesepakatan ART bersifat asimetris, yakni sangat menguntungkan AS, tetapi membebani Indonesia. Tidak kurang terdapat 211 frasa ”Indonesia harus” (Indonesia shall), dibandingkan hanya 9 frasa ”AS harus” (USA shall).
Selain itu, Rimawan mengungkapkan, selama ini narasi yang berkembang seolah ART fokus pada kebijakan tarif. Namun, faktanya, 95 persen pasal-pasal ART mengatur kebijakan nontarif. Cakupan kesepakatan ART jauh lebih luas daripada sektor ekonomi, melainkan juga menjangkau bidang politik, keamanan, dan bahkan kedaulatan negara.
Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM Prof Wening Udasmoro mengatakan, pernyataan sikap soal perjanjian perdagangan resiprokal AS-RI ini murni merupakan perhatian UGM sebagai lembaga akademis. Dia pun berharap suara keprihatinan dari kampus ini dapat didengarkan para pemangku kebijakan karena menyangkut hajat hidup orang banyak serta keberlanjutan kedaulatan bangsa.





