SURABAYA (Realita)– Iqbal Zidan Nawawi bin Sulton Nawawi, yang disebut sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga (Unair), menjalani persidangan sebagai terdakwa perkara tindak pidana Perlindungan Anak terkait dugaan persetubuhan dan pemaksaan hubungan intim.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya itu berlangsung tertutup untuk umum di Ruang Kartika. Agenda pembacaan tuntutan jaksa yang semula dijadwalkan pada Senin, 2 Maret ditunda hingga Rabu, 4 Maret 2026.
Baca juga: Beri Keterangan Palsu dalam Akta Notaris, Rico Ringo Direktur PT Multi Pelayaran Mandiri Diadili
Jaksa Penuntut Umum Galih Riana dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa Iqbal dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan pemaksaan hubungan intim di luar nikah.
Perkara ini bermula dari laporan korban berinisial F2, 21 tahun. Usai persidangan, F2 yang didampingi ibunya, SI, menyatakan telah menjalin hubungan dengan terdakwa selama empat tahun.
F2 mengaku selama periode 2023 hingga 2024 dirinya tiga kali hamil dan seluruhnya berakhir dengan aborsi yang disebutnya atas desakan terdakwa. Ia juga menyebut sempat menolak ajakan terdakwa melakukan hubungan intim di sebuah hotel di Surabaya pada awal Desember 2024.
Baca juga: Anak Perwira Polisi Jadi Kurir Sabu, Barang Bukti Capai 72 Gram
“Saya menolak karena sudah tiga kali dihamili dan diaborsi. Selain itu saya mengetahui terdakwa juga menjalin hubungan dengan perempuan lain,” ujar F2.
Menurut dia, peristiwa di hotel tersebut menjadi salah satu dasar laporan ke kepolisian. F2 menyatakan merasa tertekan dan menyesali hubungannya dengan terdakwa.
Baca juga: Lia Istifhama Soroti Gugatan Wanprestasi Terkait Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat
Dalam persidangan sebelumnya, F2 dan ibunya telah memberikan keterangan sebagai saksi. Jaksa menyatakan tim penuntut umum menjerat terdakwa dengan ketentuan pidana terkait dugaan pemaksaan hubungan intim terhadap korban yang dilindungi undang-undang.
Sementara itu, salah satu jaksa dari tim penuntut umum menyebut pihaknya juga menerima informasi bahwa terdakwa menikah di rumah tahanan dengan perempuan lain. Namun hal tersebut tidak menjadi pokok perkara dalam dakwaan.yudhi
Editor : Redaksi





