Kasus Dugaan Korupsi di Bea Cukai, KPK Buka Peluang Panggil Produsen Rokok dan Miras

kompas.tv
11 jam lalu
Cover Berita
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam. KPK  membuka peluang  memanggil produsen rokok maupun minuman keras atau miras ilegal yang diduga terkait dengan perkara kasus dugaan koupsi di Ditken Bea dan Cukai. (Sumber: ANTARA/Rio Feisal.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantas Korupsi atau KPK masih terus mengusut kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pihaknya membuka peluang memanggil produsen rokok maupun minuman keras atau miras ilegal yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

"Penyidik tentunya akan mendalami dan memanggil produsen atau perusahaan-perusahaan rokok atau pun minuman keras yang kemudian diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gratifikasi dari cukai tersebut,” ucap Budi dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).

Baca Juga: KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo 20 Hari ke Depan

Di sisi lain, KPK menilai, kasus tersebut membuat beredarnya barang-barang yang seharusnya dibatasi peredarannya di Indonesia seperti rokok hingga miras. 

“Diduga ada banyak barang yang tidak terkontrol, sehingga bisa beredar lebih bebas lagi di wilayah Indonesia," ujarnya dilansir dari Antara.

KPK saat ini sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman tersebut dilakukan terutama setelah penyitaan uang Rp5,19 miliar dari rumah aman atau safe house di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Perkara tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Dalam kasus importasi barang tersebut, KPK telah menetapkan enam tersangka yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS)

Berikutnya, Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai Orlando (ORL), pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV/Antara.

Tag
  • kpk
  • kasus bea cukai
  • korupsi
  • produsen rokok
  • produsen miras
  • bea cukai
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kalahkan Tesla, BYD Uji Fast Charging 1.500 kW
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK, Begini Respons Resmi Golkar
• 8 jam lalusuara.com
thumb
Kakak Ermanto Sebut 2 Handphone Hilang Usai Adiknya Ditemukan Tewas
• 51 menit lalukumparan.com
thumb
Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Pilih Tunda Kehamilan, Bakal Buka Peluang Adopsi Anak?
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Trump Sebut Serangan ke Iran Bakal Lebih Besar
• 14 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.