SURABAYA (Realita)– Direktur PT Multi Pelayaran Mandiri (MPM) Rico Ringo Tuapattinaja didakwa memberikan keterangan tidak benar dalam akta notaris terkait jaminan kapal. Jaksa Penuntut Umum Siska Christina menyebut perbuatan itu menyebabkan investor merugi hingga Rp 4 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 26 Februari 2026. Dalam persidangan, jaksa menghadirkan ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Sapta Aprilia.
Jaksa menyatakan locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana berada di Kantor Notaris Rexi Sura Mahardika, Jalan Taman Gayungsari Timur MGN Nomor 4, Surabaya.
Baca juga: Tuntutan Sidang Iqbal Zidan Nawawi dalam Kasus Pemaksaan Hubungan Intim Ditunda
Di hadapan majelis hakim, Sapta menjelaskan ketentuan Pasal 400 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur perbuatan membuat atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam surat. Menurut dia, subjek hukum dalam pasal tersebut dapat berupa orang perseorangan maupun korporasi, dengan objek berupa surat.
“Yang ditekankan dalam Pasal 400 huruf a adalah adanya unsur kesengajaan atau mens rea untuk membuat atau memasukkan keterangan palsu ke dalam surat. Notaris pun bisa menjadi pelaku apabila unsur-unsurnya terpenuhi,” ujar Sapta.
Ia juga menerangkan Pasal 492 KUHP baru yang substansinya serupa dengan Pasal 378 KUHP lama tentang penipuan, yakni perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
Dalam surat dakwaan diuraikan, pada Agustus 2020 PT MPM memperoleh fasilitas pembiayaan dari PT Intan Branu Prana Tbk melalui Perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor 003/PSP/VIII/20 senilai Rp 17,59 miliar.
Pembiayaan tersebut dijamin dengan dua kapal milik perusahaan, yakni Tugboat BMP 888 dan Tongkang Bunga Pertiwi 2776. Kepemilikan kapal tercatat dalam Grosse Akta Nomor 6392 dan Nomor 8749.
Baca juga: Anak Perwira Polisi Jadi Kurir Sabu, Barang Bukti Capai 72 Gram
Pada 2023, Rico bertemu Direktur Utama PT Sukses Jaya Energi, Djohan Setiawan. Dalam pertemuan itu, Rico menawarkan kerja sama operasional kapal dengan alasan membutuhkan dana untuk perbaikan. Ia menjanjikan pengembalian modal disertai keuntungan 50 persen dari hasil operasional kapal setelah kembali berlayar. Tawaran itu disetujui Djohan.
Jaksa menyebut sejak 25 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024, Djohan menyalurkan dana secara bertahap dengan total Rp 4 miliar. Dana ditransfer melalui sejumlah rekening perusahaan, antara lain PT Unggul Sejati Abadi, PT Dok Kelapa Dua Permai, dan PT Multi Pelayaran Mandiri.
Pada 31 Januari 2024, Rico dan Djohan mendatangi Kantor Notaris Rexi Sura Mahardika untuk menandatangani tiga dokumen, yakni Akta Kontrak Perjanjian Kerja Sama Operasional Nomor 55, Akta Pengakuan Utang Nomor 54, serta Akta Kuasa Memasang Hipotek Nomor 56.
Baca juga: Lia Istifhama Soroti Gugatan Wanprestasi Terkait Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat
Dalam akta tersebut, Rico menyatakan kapal milik PT MPM belum pernah dijaminkan kepada pihak lain, tidak dalam sengketa, dan dapat dijadikan jaminan dalam kerja sama. Namun setelah penandatanganan, ia tidak menyerahkan dokumen asli kapal dengan alasan tertinggal dan berjanji menyerahkannya kemudian.
Jaksa menduga pernyataan itu tidak benar. Sebab, kedua kapal tersebut sebelumnya telah dijaminkan kepada PT Intan Branu Prana Tbk dan dokumen jaminannya berada dalam penguasaan Bank Negara Indonesia (BNI). Fakta itu, menurut jaksa, diperkuat surat keterangan PT Intan Branu Prana Tbk tertanggal 17 Januari 2025.
Akibat perbuatan tersebut, Djohan disebut mengalami kerugian sekitar Rp 4 miliar.
Atas dakwaan itu, Rico dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 400 huruf a, Pasal 492, dan Pasal 486.yudhi
Editor : Redaksi





