MAKASSAR, iNews.id - Bripda Pirman dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Bripda Pirman terbukti melakukan penganiayaan terhadap juniornya, Bripda Dirja Pratama hingga tewas.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Kota Makassar.
"Sanksi adminstratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri," ujar Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy.
Sidang berlangsung di ruang Propam lantai empat Polda Sulsel dan menghadirkan 14 saksi. Persidangan digelar untuk mengungkap secara terang peristiwa penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Ketua sidang etik yang juga Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy mengatakan bahwa Bripda Pirman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Profesi Polri. Pelaku diketahui melakukan tindakan kekerasan berulang kali terhadap korban.
Berdasarkan hasil visum dan keterangan saksi, korban mengalami pukulan di bagian perut dan wajah yang menyebabkan luka memar serta luka robek di tubuhnya.
Atas perbuatannya, Bripda Pirman dijatuhi sanksi terberat berupa PTDH sesuai Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 13 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Selain menjatuhkan sanksi kepada pelaku utama, Propam Polda Sulsel juga akan menggelar sidang terhadap tiga anggota lain yang diduga terlibat dalam upaya menghilangkan barang bukti atau obstruction of justice.
Propam Polda Sulsel menegaskan, keputusan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan memberikan sanksi tegas terhadap setiap anggota yang melanggar hukum, termasuk yang menyebabkan hilangnya nyawa rekan sendiri.
Dengan putusan tersebut, Bripda Pirman resmi diberhentikan dari institusi Polri. Polda Sulsel menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk kekerasan dan pelanggaran hukum demi menjaga kehormatan serta kepercayaan masyarakat.
Peristiwa penganiayaan maut itu terjadi di asrama Polda Sulsel, Kota Makassar, pada Minggu (22/2/2026), pukul 06.30 Wita. Korban diduga dianiaya setelah dituduh tidak loyal karena tidak menghadap saat dipanggil oleh pelaku.
Original Article



