KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026. Kali ini, penindakan dilakukan di wilayah Jawa Tengah dan menjadi OTT ketujuh sepanjang tahun 2026.
"Benar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (3/3)
Pihak yang Diamankan Dibawa ke Gedung Merah PutihJuru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihak-pihak yang diamankan tengah dalam proses dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga : Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK
Lebih lanjut, Budi mengatakan pihak-pihak yang ditangkap sedang dibawa menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki batas waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT. Proses tersebut mengacu pada aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Rangkaian OTT KPK Sepanjang 2026Sebelum OTT terbaru di Jawa Tengah ini, KPK telah melakukan enam operasi tangkap tangan lain sejak awal tahun.
Baca juga : KPK Periksa Plt Kadis BMBK dan Ketua KPU Lampung Tengah Terkait Kasus Korupsi Bupati Ardito Wijaya
OTT pertama digelar pada 9-10 Januari 2026 dengan mengamankan delapan orang. Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
OTT kedua berlangsung pada 19 Januari 2026. KPK mengonfirmasi penangkapan Wali Kota Madiun, Maidi. Sehari berselang, yakni 20 Januari 2026, lembaga antirasuah menetapkan Maidi sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Masih pada 19 Januari 2026, KPK juga melakukan OTT ketiga dengan menangkap Bupati Pati, Sudewo. Pada 20 Januari 2026, Sudewo diumumkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Selanjutnya, OTT keempat dilakukan pada 4 Februari 2026 di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penindakan tersebut berkaitan dengan proses restitusi pajak di kantor tersebut.
Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan OTT kelima terkait dugaan korupsi importasi barang KW atau tiruan. Salah satu pihak yang diamankan adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Kemudian, OTT keenam diumumkan pada 5 Februari 2026. Kasus ini menyangkut dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Direktur Utama PT Karabha Digdaya yang merupakan anak perusahaan Kementerian Keuangan. (Ant/E-4)





