Bekasi: Dunia pendidikan Kota Bekasi, Jawa Barat, diguncang kabar dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pegawai tata usaha (TU) di SMP Negeri 52 Kota Bekasi. Pelaku diduga mengirimkan konten video tidak senonoh serta melakukan tindakan lain kepada siswi di sekolah tersebut.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi atas perbuatan tersebut. Oknum yang bersangkutan telah dibebastugaskan oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Selain itu, proses pengajuan pemecatan secara tidak hormat juga telah diajukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Saya tegaskan, tidak ada toleransi bagi siapapun yang mencederai dunia pendidikan, apalagi sampai melakukan tindakan tidak senonoh terhadap siswa. Ini pelanggaran berat dan harus diproses tegas," kata Tri di Bekasi, Selasa, 3 Maret 2026.
Baca Juga :
Kasus Pelecehan Seksual di SLB Yogyakarta Naik Penyidikan
Tri mengingatkan seluruh guru dan tenaga kependidikan agar menjaga profesionalisme dan integritas. Ia menekankan bahwa pendidikan bukan sekadar aktivitas administratif, melainkan tanggung jawab moral yang menentukan masa depan generasi muda.
"Jika ada yang menyalahgunakan jabatan, maka sanksinya harus tegas dan menjadi peringatan keras bagi yang lain," kata Tri.
Wali Kota memastikan bahwa Pemerintah Kota Bekasi akan mengawal proses hukum dan administrasi kasus ini hingga tuntas. Ia juga meminta adanya penguatan pengawasan internal di setiap satuan pendidikan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Ilustrasi Medcom.id




