Polisi masih menyelidiki kasus penusukan advokat bernama Bastian Sori (40) oleh sekelompok debt collector atau 'mata elang' (matel) di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Polisi menyebutkan para pelaku sengaja membawa pisau saat penarikan kendaraan.
"Pelaku bawa sajam (senjata tajam), jikalau ada perlawanan dari debitur atau orang yang menguasai kendaraan yang akan ditarik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).
Budi mengatakan para pelaku sudah ada niatan melukai nasabah jika terjadi penolakan. Saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut, termasuk memburu dua orang buron.
"Matel pelaku bawa sajam itu artinya sudah ada niat mencederai nasabah jika terjadi penolakan. DPO 2 orang masih dikejar," ujarnya.
Hingga kini satu orang pelaku berinisial JBI sudah ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya di Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, saat hendak melarikan diri. JBI berperan sebagai eksekutor yang menusuk korban saat kejadian.
Sementara itu, dua orang lainnya yang masih diburu yakni SS dan HK masih diburu. Budi menyatakan keduanya ikut serta mengintimidasi korban saat hendak dilakukan penarikan kendaraan hingga berujung penusukan.
(wnv/zap)





