KPK Bakal Update Tersangka Baru Kasus Pemerasan TKA, Siapa ya?

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sedang melakukan pengembangan terkait kasus dugaan pemerasan kepada tenaga kerja asing terkait pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Ada pengembangan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (3/3/3026).

BACA JUGA: Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Pakai BOSP, Bagaimana Ini?

Budi mengisyaratkan pengembangan kasus tersebut mengenai penetapan tersangka baru yang akan diumumkan segera.

"Nanti kami akan update (beri tahu, red.) pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara ini," tuturnya.

BACA JUGA: Perusahaan Nikel Sherly Tjoanda Didenda Rp 500 M? Ini Kata Satgas PKH

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, delapan orang tersebut dalam kurun waktu 2019–2024 atau pada era Menaker Ida Fauziyah telah mengumpulkan sekitar Rp 53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

BACA JUGA: THR PPPK Paruh Waktu, Daerah Ini Siapkan Rp 60,8 Miliar

KPK menjelaskan RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp 1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.

KPK lantas menahan delapan tersangka tersebut. Kloter pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.

Pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan penambahan seorang tersangka baru dalam kasus tersebut.(ant/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
5 Tanda Seseorang Mengalami Depresi
• 20 jam lalubeautynesia.id
thumb
KAI Siap Angkut Motor Pemudik Saat Lebaran 2026, Simak Jadwal dan Syaratnya
• 22 jam lalumedcom.id
thumb
Ini Waktu Ideal Servis Kendaraan Sebelum Mudik Lebaran
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
Sering Lemas Saat Puasa? Ternyata Ini Biang Keroknya
• 6 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Bandara Dubai Mulai Buka Penerbangan Terbatas Usai Terdampak Perang AS-Iran
• 13 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.