Agresi AS-Israel ke Iran dan Momentum Indonesia Keluar dari Board of Peace

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Serangan udara gabungan antara Amerika Serikat dan Israel terhadap 20 kota di Iran pada 28 Februari 2026, telah menewaskan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatullah Ali Khamenei. Peristiwa itu terjadi di tengah proses perundingan damai di Jenewa. Momentum yang secara klasik dalam diplomasi perang dianggap sebagai fase confidence-building. Ketika bom dijatuhkan saat meja perundingan masih terbuka, maka yang runtuh bukan hanya bangunan fisik, tetapi juga arsitektur kepercayaan internasional.

Dalam perspektif negosiasi internasional, tindakan militer di tengah dialog adalah bentuk coercive diplomacy ekstrem. Bahkan, mendekati diplomasi koersif tanpa jeda. Dalam teori Thomas Schelling, ancaman yang dikombinasikan dengan kekuatan militer dapat digunakan untuk memaksa lawan bernegosiasi. Namun dalam kasus ini, penggunaan kekuatan justru menghancurkan kanal negosiasi itu sendiri. Ini bukan lagi bargaining, melainkan pemaksaan kehendak unilateral.

Lebih jauh, legitimasi tindakan tersebut diuji oleh kerangka hukum internasional. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa secara tegas dalam Pasal 2(4) melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial negara lain. Hak membela diri hanya diakui dalam Pasal 51. Jika agresi dilakukan tanpa mandat Dewan Keamanan, maka ia berpotensi dikualifikasikan sebagai pelanggaran serius terhadap tatanan internasional berbasis aturan (rules-based order).

Di titik inilah kritik terhadap BoP, yang oleh banyak pihak disindir sebagai Board of War mencuat. Ketika Amerika Serikat, yang disebut sebagai inisiator BoP, justru menjadi aktor utama serangan bersama Israel, maka kredibilitas badan tersebut dipertanyakan. Apalagi jika mekanisme pelaporannya tidak berada di bawah Dewan Keamanan PBB, melainkan berada di bawah figur politik tertentu seperti Donald Trump. Dalam tata kelola global, subordinasi lembaga perdamaian pada kepentingan politik domestik adalah preseden berbahaya.

Dugaan penyimpangan BoP dari mandat Dewan Keamanan, termasuk tidak merujuk secara eksplisit pada resolusi terkait konflik Palestina secara tegas, memperlihatkan adanya deviasi normatif. Diplomasi multilateral mensyaratkan netralitas prosedural dan legitimasi normatif. Ketika dua unsur itu runtuh, maka lembaga kehilangan moral authority.

Respons Iran yang dilaporkan menggempur 24 pangkalan militer AS di Timur Tengah menunjukkan logika escalation dominance. Dalam studi perang asimetris, negara yang diserang akan berupaya memperluas medan konflik untuk meningkatkan biaya politik dan militer bagi agresor. Serangan ke pangkalan di Arab Saudi, Bahrain, Qatar, UEA, Irak, Kuwait, dan Yordania memperlihatkan bagaimana geopolitik basis militer menciptakan kerentanan regional.

Argumen bahwa Iran “kecolongan” karena gagal mencegat serangan adalah simplifikasi teknis. Tidak ada sistem pertahanan udara yang 100 persen sempurna. Bahkan Amerika Serikat gagal mencegah tragedi 9/11, dan Israel tetap mengalami penetrasi roket meskipun memiliki sistem pertahanan berlapis. Dalam perang modern, saturation attack dan surprise tetap menjadi variabel dominan.

Konteks Ramadan menambah dimensi moral dan psikologis konflik. Dalam tradisi Islam dan Persia, bulan ini identik dengan penahanan diri dan refleksi spiritual. Serangan pada periode tersebut dapat dimaknai sebagai pelanggaran norma kultural yang memperdalam sentimen publik, memperluas dukungan domestik terhadap pembalasan, dan mempersempit ruang kompromi.

Pernyataan Ali Larijani bahwa Khamenei menolak berlindung sebelum rakyatnya mendapat perlindungan, memperkuat narasi martyrdom dan moral high ground. Dalam politik perang, simbolisme kepemimpinan seringkali lebih kuat daripada kalkulasi militer semata. Kematian seorang pemimpin dapat mengkonsolidasikan legitimasi resistensi.

Dalam pendekatan negosiasi, situasi ini mencerminkan kegagalan pre-negotiation framework. Tidak adanya jaminan ceasefire selama perundingan di Jenewa menunjukkan absennya mutually hurting stalemate atau syarat klasik menurut William Zartman, agar negosiasi berhasil. Jika salah satu pihak masih merasa memiliki keunggulan militer, maka insentif kompromi menurun.

Kebuntuan BoP juga tampak dari respons global. Sejumlah negara Eropa dan sekutu Barat mempertanyakan dominasi AS dan pengabaian peran PBB. Ketika legitimasi kolektif runtuh, maka sistem keamanan kolektif berubah menjadi koalisi ad hoc berbasis kepentingan.

Dalam konteks ini, Indonesia memiliki peluang strategis. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar dan demokrasi besar di Asia, Indonesia memiliki modal diplomasi normatif. Melalui Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan jejaring Selatan Global seperti BRICS, Indonesia dapat mendorong konsolidasi posisi untuk menuntut reformasi tata kelola perdamaian global.

Tekanan agar Indonesia keluar dari BoP harus dianalisis secara rasional. Dalam teori exit-voice dari Albert Hirschman, negara dapat memilih keluar (exit) atau melakukan perlawanan dari dalam (voice). Jika BoP dianggap menyimpang dari mandat PBB, maka strategi voice melalui reformasi internal bisa lebih efektif dibanding exit yang berpotensi mengurangi leverage diplomatik.

Namun jika struktur BoP memang secara sistemik menempatkan kendali di luar mekanisme Dewan Keamanan, maka legitimasi hukumnya problematik. Dalam hukum internasional, setiap badan perdamaian harus tunduk pada arsitektur PBB agar tidak menciptakan dualisme otoritas. Agresi terhadap negara berdaulat tanpa mandat jelas melanggar prinsip non-intervensi. Hak membela diri Iran berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB menjadi argumen hukum yang dapat diklaim. Inilah dilema klasik, bahwa hukum internasional seringkali tertinggal dari realitas kekuatan.

Dari sudut diplomasi perang, langkah de-eskalasi membutuhkan third-party mediation yang kredibel. Negara-negara non-blok, termasuk Indonesia, India, atau Brasil, dapat memainkan peran mediator. Tanpa mediator netral, spiral eskalasi akan terus meningkat. Persoalannya, terlalu sedikit negara yang punya hubungan diplomatik dengan Israel sebagai pelaku pertama penyerangan.

Lebih jauh, perlu dibangun humanitarian corridor dan immediate ceasefire sebagai confidence-building measure awal. Tanpa penghentian tembak-menembak, negosiasi hanyalah simbolisme kosong. Diplomasi perang selalu dimulai dari penghentian kekerasan minimum.

Akhirnya, tragedi 28 Februari 2026 adalah ujian bagi tatanan internasional. Jika lembaga perdamaian gagal menghentikan perang dan justru terseret dalam konflik, maka dunia memasuki fase multipolar yang lebih keras dan tidak stabil. Indonesia, dengan tradisi politik bebas aktif, berada pada posisi strategis untuk mendorong rekonstruksi arsitektur perdamaian global dengan keluar dari BoP dan mengaktifkan prosedur hubungan dan hukum internasional.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Salat Gerhana 3 Maret Jam Berapa? Simak Juga Niat dan Tata Caranya
• 22 jam laludetik.com
thumb
Kurir Narkoba di Riau Ditangkap saat Jalan Macet, 30 Ribu Butir Ekstasi Disita
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Jadwal Imsakiyah hari ini 3 Maret 2026 di Bandung: Bangkitkan Semangat Ibadah Pagi
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
Detik-Detik Jet Tempur F-15 Jatuh di Kuwait Saat AS Serang Iran
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kronologi Istri Bos Rokok Tewas Kecelakaan di Kulon Progo, Harley Davidson Terseret Puluhan Meter dan Polisi 2 Kali Olah TKP
• 4 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.