Dua kurir narkoba di Riau ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Barang bukti ekstasi sebanyak 30 ribu butir turut disita dari keduanya.
Dua tersangka itu ialah Syaiful alias Ipul dan Benny Saputra. Mereka berdua ditangkap pada Minggu (1/3) siang saat hendak mengantarkan ekstasi ke Palembang, Sumsel.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menuturkan, kasus ini terungkap setelah ada laporan masyarakat terkait peredaran narkoba. Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen kemudian membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.
Kendaraan yang digunakan pelaku kemudian terdeteksi. Pengejaran dilakukan dengan berkoordinasi dengan Polantas setempat untuk melakukan rekayasa lalu lintas.
"Tim berkoordinasi dengan anggota Pos Lantas Kiyap Jaya Polres Pelalawan agar menutup jalan dengan cara melakukan razia ataupun penutupan jalur lalu lintas yang akan dilewati oleh target," ujar Eko dalam keterangannya, Selasa (3/3).
Mobil Terios pelaku bernopol BM 1141 JT itu berhasil dihentikan. Kedua pelaku ditangkap.
"Jalur lalu lintas dari depan Pos berhasil ditutup sehingga mengakibatkan kemacetan dan unit target berhenti tepat di depan kendaraan Tim, segera Tim dengan dibantu personel Pos Lantas Kiyap Jaya yang sedang bertugas berhasil mengamankan mobil dan para tersangka," tuturnya.
Penggeledahan dilakukan. Polisi menemukan 30 ribu butir ekstasi dalam tas yang dibawa pelaku. Ekstasi bertuliskan Heineken itu dibungkus dalam plastik silver.
"Nilai konversi harga (ekstasi yang disita) diperkirakan sebesar Rp 30 miliar. Konversi jiwa yang berhasil diselamatkan sekitar 30 ribu jiwa," ujarnya.
Kedua tersangka telah dibawa ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi juga masih memburu dua orang lainnya terkait jaringan ini, yakni Robi yang merupakan koordinator para tersangka dan Indra.




