jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 850 ribu mitra pengemudi ojek online dipastikan akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) tahun 2026.
Rata-rata pengemudi ojol roda dua diproyeksi akan mendapat Rp150.000, dan pengemudi roda empat diperkirakan akan menerima BHR senilai Rp200.000.
BACA JUGA: Wali Kota Pekanbaru Tambah Kuota Sahur on the Road Ojol, Simak
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan total alokasi dana BHR untuk sektor transportasi daring tahun ini melonjak tajam hingga menyentuh angka Rp220 miliar.
Nilai tersebut mencatatkan kenaikan dua kali lipat dibandingkan realisasi pada periode tahun sebelumnya.
BACA JUGA: Ojol Bakal dapat THR Pada Idulfitri 2026, Alhamdulillah
"Jumlah yang diberikan BHR 2026, mencakup 850 ribu mitra pengemudi, dengan nilai total Rp 220 Miliar dan ini dua kali tahun lalu," kata Airlangga di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3).
Pemerintah mencatat pada tahun lalu, total nilai BHR yang disalurkan perusahaan aplikator hanya berada di kisaran Rp105 miliar hingga Rp110 miliar.
BACA JUGA: Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
Adapun dua aplikator utama, yakni GoTo dan Grab, menjadi tulang punggung penyaluran dengan kontribusi masing-masing mencapai Rp100 miliar hingga Rp110 miliar.
Angka kontribusi kedua perusahaan ini meningkat dua kali lipat dari tahun lalu yang masing-masing hanya sebesar Rp50 miliar.
Selain dua pemain besar, aplikator Maxim juga mencatatkan kenaikan jumlah mitra penerima menjadi 51 ribu mitra dari sebelumnya hanya 1.000 mitra.
Sementara itu, inDrive juga akan mencakup sekitar 500-an mitra.
Pemerintah memandang pemberian BHR ojol dan THR ASN sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi nasional di awal tahun 2026.
Airlangga optimistis besarnya kucuran dana ini akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat di seluruh lapisan.
"Stimulus BHR tahun lalu itu setengahnya dari yang sekarang. Kemudian kenaikan THR ASN juga tahun ini 10% lebih besar. Sehingga tentunya kami berharap pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama ini akan lebih tinggi dibandingkan Q4 yang lalu," tutur Airlangga.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan pemberian BHR wajib dalam bentuk uang tunai dan dihitung berdasarkan pendapatan rata-rata mitra.
Berdasarkan aturan yang ada, perusahaan wajib memberikan BHR kepada mitra yang telah terdaftar dalam 12 bulan terakhir.
"BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir," beber Yassierli.
Menaker juga meminta agar pihak aplikator menjaga transparansi dalam proses perhitungan BHR agar tidak timbul kesalahpahaman dengan mitra pengemudi di lapangan.
Yessierli pun mengimbau agar dana BHR tersebut dapat dibayarkan lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan. Penyaluran diharapkan sudah mulai dilakukan sejak H-14 hingga paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan tiba.
"Perusahaan aplikasi agar transparan dalam perhitungan besaran BHR Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online," tutupnya. (mcr31/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah




