Situasi keamanan yang tidak menentu di kawasan Timur Tengah (Timteng) memicu kekhawatiran terhadap nasib Warga Negara Indonesia (WNI) di sana.
Eskalasi konflik terjadi usai Amerika Serikat dan Israel menyerang Iran pada akhir Januari. Ini memicu serangan balasan Teheran ke sasaran di negara-negara Timur Tengah lainnya, seperti Arab Saudi hingga Qatar.
Menyikapi potensi bahaya tersebut, Migrant CARE mendesak pemerintah Indonesia untuk memoratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Timur Tengah.
Koordinator Bantuan Hukum Migrant CARE, Nurharsono, menegaskan langkah ini diperlukan untuk merespons ancaman serangan balasan dan konflik terbuka yang bisa membahayakan WNI.
"Demi menjamin keselamatan WNI, pemerintah Indonesia mestinya segera mengambil langkah memoratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah sampai situasi benar-benar aman," ujar Nurharsono dalam keterangannya.
Nurharsono menyoroti langkah Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang sejauh ini dinilai baru sebatas memberikan imbauan kewaspadaan dan menyediakan nomor hotline darurat. Menurutnya, respons tersebut harus diikuti dengan kebijakan yang lebih preventif.
"Juga (harus) dibarengi dengan langkah untuk menunda dan memoratorium penempatan ke wilayah tersebut," tegasnya.
Migrant CARE juga mendorong perwakilan RI di luar negeri melalui Atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara-negara Timur Tengah untuk segera melakukan penundaan pengesahan pekerjaan atau validasi perjanjian kerja.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa usulan penghentian sementara ini bukanlah tanpa dasar. Moratorium memiliki landasan hukum yang kuat seperti yang tertuang dalam UU.
"Langkah tersebut mestinya segera dilakukan oleh pemerintah Indonesia sebagai implementasi Pasal 32 ayat 1 Poin a dan b UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," kata Nurharsono.
Dalam beleid tersebut, diatur bahwa pemerintah berhak dan dapat menghentikan dan/atau melarang penempatan pekerja migran Indonesia untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri, dengan menitikberatkan pada pertimbangan keamanan dan pelindungan hak asasi manusia (HAM).





