JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya akan menyiapkan bukti serta menghadirkan saksi ahli dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Mellisa usai persidangan penetapan jadwal sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).
“Ya, tentu nanti kita akan ada ahli, lalu surat-surat, bukti, semua sudah kita siapkan,” ujar Mellisa.
Ia menegaskan, pembuktian tersebut bertujuan untuk memperjelas bahwa proses penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai tidak sesuai prosedur dan melampaui kewenangan penyidik.
Baca juga: Tak Hadiri Sidang, Yaqut Serahkan Proses Praperadilan ke Kuasa Hukum
Termasuk, kata dia, adanya kekeliruan dalam memahami KMA Nomor 130 Tahun 2020.
Saat ditanya mengenai siapa saja ahli atau saksi yang akan dihadirkan, Mellisa belum bersedia membeberkannya.
“Nanti tunggu saja ya, teman-teman,” katanya.
Mellisa menjelaskan bahwa dalam sidang praperadilan kali ini pihaknya telah secara resmi menyampaikan seluruh pokok permohonan, termasuk poin-poin keberatan dan tuntutan yang diajukan kepada pengadilan.
Mellisa mengungkapkan, terdapat tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang tercantum dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka dari KPK.
Baca juga: Sidang Praperadilan Yaqut vs KPK Digelar Maraton, Akan Diputus pada 11 Maret
“Dari tiga sprindik itu termuat dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka,” ujar Mellisa.
Namun, ia menegaskan bahwa hingga saat ini kliennya tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang memuat secara lengkap uraian perkara serta hak-hak tersangka.
Pihaknya hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka.
“Padahal, seharusnya surat penetapan tersangka itu diserahkan secara resmi, lengkap dengan uraian dan hak-hak tersangka,” katanya.
Dalam surat pemberitahuan tersebut, lanjut Mellisa, tercantum tiga sprindik, yakni sprindik pertama tertanggal 8 Agustus 2025, sprindik kedua tertanggal 21 November 2025, dan sprindik ketiga tertanggal 8 Januari 2026 yang diterbitkan pada hari yang sama dengan penetapan tersangka.
Ia menyebut, kliennya hanya pernah dipanggil dalam sprindik pertama, yakni pada 8 Agustus 2025.